Pemerintah Rancang Bunga Kredit Khusus Bagi Eksportir Simpan DHE

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memberikan sinyal untuk melakukan penyesuaian tingkat bunga pinjaman bagi para eksportir. Langkah ini dipersiapkan supaya para eksportir tidak mengalami gangguan kas saat penerapan ketentuan baru devisa hasil ekspor (DHE) yang 100% harus parkir di sistem keuangan domestik selama setahun.

"Jadi kita sudah pikirkan, tidak akan mengganggu layanan ekspor, tidak akan mengganggu keberlangsungan usaha ekspor," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di kantornya, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Susiwijono mengaku telah memanggil kalangan perbankan untuk melakukan berbagai simulasi supaya bunga kredit atau pinjaman ekspor itu bisa mengalami penyesuaian. Namun, keputusannya masih terus dibahas dengan pihak Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia mengatakan, selama sepekan ini berbagai kebijakan insentif untuk mendukung kewajiban 100% DHE masuk ke sistem keuangan domestik selama setahun akan terus dibahas hingga nantinya aturan baru DHE yang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.

"Itu kan BI sudah menyiapkan skemanya dengan perbankan tadi kan, selama ini instrumen BI juga bunganya khusus yang tujuh instrumen itu sudah dipikirkan semuanya," tegas Susiwijono.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo menilai, kebijakan baru DHE pemerintah ini berpotensi mengganggu beban biaya operasional perusahaan ekspor. Terutama karena adanya ketidakseimbangan antara bunga deposito DHE-SDA dan kredit modal kerja di Indonesia saat ini. Ia mengatakan, bunga kredit untuk modal kerja yang harus ditanggung oleh pelaku usaha saat ini relatif tinggi.

Maka, untuk memenuhi kebutuhan modal kerja akibat terkuncinya DHE, perusahaan harus mencari tambahan fasilitas kredit modal kerja dari perbankan.

Hal ini akan meningkatkan beban bunga pinjaman dan tidak semua perusahaan memiliki akses mudah untuk memperoleh pinjaman bank, yang sangat bergantung pada kredibilitas masing-masing perusahaan.

"Penahanan DHE menjadi 12 bulan akan menimbulkan efek domino bagi banyak sektor usaha," tuturnya.

Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono mengatakan, efek domino yang ditimbulkan dengan rencana kebijakan ini akan dirasakan berbeda oleh pelaku usaha. Misalnya, pelaku usaha di sektor perikanan hasil produksinya kerap fluktuatif karena tergantung musim dan cuaca. Akibatnya, eksportir perikanan lebih membutuhkan modal kerja yang memadai untuk menutup kerugian pada masa paceklik.

"Dan sektor pertambangan serta perkebunan yang dikhawatirkan dapat memicu potensi PHK lantaran cash flow perusahaan yang tidak sehat akibat penahanan DHE. Selain itu, dikhawatirkan pula akan terjadi efek domino penurunan produksi batu bara maupun mineral, yang dapat menurunkan ketahanan energi," ujar Sutrisno.

Industri kakao juga menjadi salah satu sektor yang ia anggap akan terkena efek domino kebijakan tersebut. Sebab, kebutuhan modal kerja industri kakao saat ini mencapai 30%. Maka, ketika DHE-SDA nya wajib 100% disimpan di sistem keuangan selama 1 tahun, industri pengolahan kakao dalam negeri terpaksa melakukan pinjaman dengan bunga komersial yaitu 8-11% per tahunnya. Sedangkan, bunga dari rekening berjangka DHE-SDA hanya sebesar 5%.

"Atas diskrepansi bunga tersebut, industri pengolahan dalam negeri mengalami penambahan biaya bunga yang cukup signifikan sehingga kemudian berdampak terhadap daya saing produk olahan kakao nasional di kancah pasar dunia," tegasnya.

Apindo pun meminta pemerintah menyiapkan skema suku bunga pinjaman bank yang dijamin dengan deposito DHE harus dibuat sama dengan suku bunga insentif DHE SDA yang disimpan di bank domestik. Dengan demikian, kenaikan biaya modal kerja akibat kebijakan DHE bisa nol atau ditiadakan.

"Apindo juga mendorong pemerintah untuk meninjau kembali daftar wajib penahanan DHE di tiap-tiap sektor," tutur Iwantono.


(arj/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Parkir DHE 1 Tahun, RI Bisa Kantongi Devisa USD 90 M

Next Article Tok! Pemerintah Rombak Aturan Main DHE, Berlaku Januari 2025

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|