Pemerintah Tahan Pajak Baru, Prioritaskan Daya Beli

3 hours ago 1

Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah memastikan belum akan menambah beban pajak baru di tengah upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kebijakan fiskal saat ini masih difokuskan pada penguatan sistem yang sudah ada, bukan ekspansi pungutan baru.

Dalam konferensi pers di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Purbaya menyatakan berbagai wacana pajak baru seperti pajak jalan tol maupun skema pajak bagi kelompok berpenghasilan tinggi belum akan diterapkan dalam waktu dekat.

“Kami tidak akan menambah pajak atau menaikkan tarif sebelum kondisi ekonomi benar-benar kuat dan daya beli masyarakat pulih,” ujarnya.

Fokus Optimalisasi Pajak yang Ada

Alih-alih menambah jenis pajak, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak akan memaksimalkan penerimaan dari regulasi yang sudah berlaku. Salah satu langkah utama adalah memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.

Penegakan hukum akan diarahkan pada praktik-praktik yang merugikan negara, seperti manipulasi nilai transaksi atau underinvoicing. Langkah ini dinilai lebih efektif dalam jangka pendek dibanding memperkenalkan pajak baru yang berpotensi menekan daya beli.

Isu Pungutan Kapal di Selat Malaka Diluruskan

Purbaya juga menanggapi isu yang sempat mencuat terkait rencana pungutan terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka. Ia menegaskan, pernyataan tersebut tidak dimaksudkan sebagai kebijakan resmi pemerintah.

Menurutnya, Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk mengenakan tarif lintasan bagi kapal yang melintas bebas, mengingat komitmen terhadap United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS) yang telah diratifikasi.

“Yang diperbolehkan hanya pungutan jasa tertentu, seperti layanan labuh jangkar atau jasa kelautan. Bukan pungutan bebas bagi kapal yang melintas,” jelasnya.

Reformasi Internal dan Pengawasan Restitusi

Di sisi internal, Kementerian Keuangan juga melakukan penyegaran organisasi dengan mencopot sejumlah pejabat eselon I. Langkah ini disebut sebagai bagian dari reformasi birokrasi untuk memperkuat integritas institusi.

Selain itu, pemerintah tengah memperketat pengawasan terhadap mekanisme restitusi pajak. Purbaya mengungkapkan adanya indikasi kebocoran dalam pengembalian pajak lebih bayar yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.

Ke depan, proses restitusi akan diawasi lebih ketat guna memastikan prinsip keadilan, terutama bagi sektor-sektor strategis seperti eksportir sumber daya alam.

“Jangan sampai negara justru dirugikan karena pengawasan lemah. Ini yang sedang kami benahi,” tegasnya.

Jaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi

Kebijakan tidak menambah pajak baru menjadi sinyal bahwa pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global. Fokus pada optimalisasi penerimaan dan perbaikan tata kelola dinilai menjadi strategi yang lebih aman dalam jangka pendek.

Dengan kombinasi pengawasan ketat dan reformasi internal, pemerintah berharap sistem perpajakan Indonesia dapat lebih adil, transparan, dan berkelanjutan tanpa harus membebani masyarakat dengan pungutan baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|