REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT - Kuota Penerima Bantuan Iuran (BPI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat mencapai 1.096.784 jiwa. Artinya, penerima bantuan itu berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis karena iurannya sudah dibayarkan pemerintah.
Iuran peserta PBI BPJS Kesehatan itu rinciannya dibayarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat sebanyak 416.944 jiwa dan pemerintah pusat sebanyak 679.840 jiwa. Warga Bandung Barat yang tercatat sebagai penerima bisa mendapat layanan kesehatan di tingkat pertama seperti Puskesmas atau klinik yang bekerja sama hingga rujukan ke rumah sakit.
Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail mengatakan, Pemkab Bandung Barat berkomitmen untuk membayar iuran PBI BPJS Kesehatan yang merupakan bagian dari dukungan terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan pencapaian Universal Health Coverage (UHC). Apalagi pelayanan kesehatan menjadi fokus utama pembangunan di Bandung Barat.
"Di bidang kesehatan, kami memperkuat kualitas pelayanan supaya masyarakat mendapatkan layanan yang cepat, ramah, dan terjangkau," kata Jeje saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2026).
Jeje memastikan seluruh warganya yang terdaftar sebagai penerima PBI BPJS Kesehatan bisa mengakses pelayanan kesehatan baik di tingkat pertama seperti Puskesmas dan klinik yang bekerjasama maupun rumah sakit. Dia mengingatkan seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya agar tidak membeda-bedakan mutu pelayanan medis antara pasien peserta BPJS Kesehatan dan pasien umum.
"Saya berpesan, pokoknya di rumah sakit, jangan menyulitkan masyarakat. Jangan dipikirkan dulu ini kekurangan apa. Pokoknya ditangani dulu masalahnya, administrasi dan lain-lain itu urusan belakangan, yang penting masyarakat," kata Jeje.
Jeje mengatakan, semua pasien berhak mendapatkan standar perawatan, obat, dan tindakan medis yang setara berdasarkan indikasi medis, bukan cara pembayaran. Jeje juga menekankan kualitas pelayanan termasuk ruang perawatan yang didapat juga tidak boleh dibeda-bedakan.
"Pelayanan juga harus ramah, dilakukan dengan sikap yang baik dan tidak membingungkan pasien maupun keluarga pasien," kata Jeje.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Lia N Sukandat mengatakan, penerima iuran PBI BPJS Kesehatan merupakan warga yang masuk Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada kategori desil 1 sampai 5.
"Kami berkomitmen untuk mempertahankan UHC prioritas dimana peserta JKN yang didaftarkan oleh Pemda dapat aktif dalam 1x24 jam. Dimana pasien-pasien urgent yang dirawat atau harus dirujuk ke rumah sakit dapat mengaktifkan BPJS dalam waktu 1x24 jam," kata Lia.
Lia menegaskan, pada dasarnya mendaftarkan ke BPJS Kesehatan sehingga yang dicover adalah semua diagnosa dan kondisi penyakit yang sesuai dengan regulasi dan tingkatan fasilitas kesehatannya. Dengan catatan, diagnosa dan obatnya memang sudah tercover BPJS Kesehatan.
"Dinas kesehatan selalu menghimbau seluruh fasilitas kesehatan untuk melayani secara optimal sesuai dengan standar pelayanan minimal tanpa memandang status kepesertaan JKN," kata Lia.

2 hours ago
2

















































