REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR, – Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Pengesahan ini menjadi payung hukum strategis untuk memperkuat sistem perlindungan anak di daerah tersebut.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menegaskan bahwa perda ini memiliki arti penting karena perlindungan anak merupakan tanggung jawab kolektif. Regulasi ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD setelah melalui pembahasan intensif antara pemerintah daerah dan legislatif.
"Perlindungan anak bukan semata-mata urusan pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, keluarga, satuan pendidikan, dunia usaha, masyarakat, dan seluruh unsur yang berada di lingkungan kehidupan anak," kata Dedie di Bogor, Kamis.
Apresiasi untuk DPRD dan Panitia Khusus
Dedie menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil, jajaran pimpinan, dan seluruh anggota dewan. Ucapan terima kasih secara khusus ditujukan kepada panitia khusus yang telah membahas rancangan peraturan daerah tersebut hingga disetujui menjadi perda.
Menurut Dedie, keberadaan regulasi ini sangat diperlukan untuk memperkuat sistem perlindungan anak. Fokus utamanya adalah mencegah berbagai bentuk kekerasan dan ancaman terhadap tumbuh kembang anak sebelum kasus terjadi.
Dari Reaktif Menjadi Preventif dan Terintegrasi
Wali Kota menekankan bahwa pemerintah daerah tidak boleh menunggu terjadinya kekerasan sebelum melakukan tindakan. Sistem perlindungan anak harus mengedepankan upaya pencegahan sekaligus menyediakan mekanisme penanganan yang cepat dan responsif ketika terjadi kasus.
"Semua itu menuntut hadirnya sistem perlindungan yang tidak hanya bersifat reaktif, tetapi preventif, terintegrasi, responsif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak," ujar Dedie.
Ia menyebutkan berbagai persoalan krusial yang menjadi perhatian serius, antara lain perundungan, kekerasan fisik dan psikis, kekerasan seksual, penelantaran, eksploitasi, serta ancaman terhadap anak di ruang digital.
Komitmen Implementasi dan Sinergi
Perda ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak. Pemkot Bogor berkomitmen memastikan perda yang telah disahkan tidak berhenti sebagai aturan tertulis.
Implementasinya akan diterapkan melalui kebijakan, program, pengawasan, pelayanan, serta koordinasi yang solid antarpemangku kepentingan. "Mari kita jadikan Kota Bogor sebagai kota yang benar-benar aman bagi anak, bukan hanya layak untuk anak, tetapi mampu melindungi setiap anak dari kekerasan, penelantaran, perundungan, dan segala bentuk ancaman terhadap tumbuh kembangnya," pungkas Dedie.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

3 hours ago
4
















































