REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bakal melakukan pengawasan terhadap operasional rumah makan selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah yang sudah dimulai pada Kamis (19/2/2026). Tempat usaha yang menyediakan kuliner diminta tidak beroperasi secara terbuka.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi Mochammad Samsul Maarif mengatakan, tempat usaha makanan seperti warteg diminta menutup pintu dan jendela menggunakan tirai. Kebijakan itu dilakukan untuk menghormati orang yang sedang berpuasa.
"Kami akan melakukan imbauan saat patroli setiap hari, ketika melihat rumah makan kami akan berikan imbauan untuk saling menghormati. Seperti menutup sebagian dengan gordeng dan sebagainya," imbuh Samsul saat dihubungi, Kamis (19/2/2026).
Dirinya menegaskan, Pemkot Cimahi tidak melarang dan mempersilahkan tempat kuliner seperti kafe, warteg dan lainnya untuk buka di siang hari. Namun tetap saja harus ada batasan seperti penggunaan tirai yang dapat dilakukan pada bagian warung makan yang dapat terlihat dari luar, misalnya dinding atau pintu kaca, pajangan makanan, serta meja dan kursi.
Samsul meyakini masyarakat di Kota Cimahi bisa saling menjaga toleransi beragama. Termasuk di bulan suci Ramadhan.
"Kami akan melakukan patroli bagaimana masyarakat saling menghormati kepada yang melaksankan puasa di bulan Ramdhan," kata dia.

2 weeks ago
4

















































