Salah satu kawasan yang dilanda kekeringan (ilustrasi).
REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan selama tiga bulan terhitung dari 1 Juli-30 September 2026. Penetapan status tersebut dilakukan sebagai langkah memperkuat penanganan darurat sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi dampak musim kemarau.
"Untuk status siaga darurat bencana kekeringan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Cimahi dan berlaku sampai September 2026," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Cimahi, Fithriandy Kurniawan saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2026).
Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif agar penanganan dampak kekeringan dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi. Sebab berdasarkan prediksi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), ungkap Fithriandy, musim kemarau tahun ini lebih kering dan panjang akibat berakhirnya La Nina.
BPBD Kota Cimahi akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti penetapan status tersebut. Di antaranya Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Satpol PP dan Damkar, TNI, Polri dan pihak terkait lainnya.
"Kami dalam waktu dekat akan beroordinasi untuk kesiapan menghadapi bencana kekeringan ini. Tentu saja dalam penanganan ini harus dilakukan bersama-sama agar lebih cepat dan memudahkkan," ujar dia.

1 week ago
30














































