Bisakah LGBT Dikenakan Pidana di Indonesia, Ini Penjelasan Mahfud MD Mengutip Kasus Rusia

1 hour ago 2

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menilai peluang penerapan sanksi pidana terhadap perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia terbuka apabila telah terbentuk kesepakatan hukum di tingkat nasional.

Mahfud mengatakan, keberlakuan suatu aturan pidana bergantung pada apa yang disebut sebagai resultante atau kesepakatan antara masyarakat dan pembentuk undang-undang. Karena itu, menurut dia, usulan pemidanaan perilaku LGBT hanya dapat diwujudkan apabila memperoleh dukungan yang cukup dalam proses legislasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud saat menanggapi dorongan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar perilaku LGBT diatur dan dikenai sanksi pidana dalam hukum nasional.

"Di berbagai negara itu juga diberlakukan secara ketat, di Rusia misalnya kan itu sama, tidak boleh (LGBT). Kalau di Indonesia sampai sekarang belum bisa berlaku hukum itu karena belum bisa disepakati. Hukum itu kan resultante, hukum itu kesepakatan," ujar Mahfud seusai Sidang Pleno XV Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (25/7/2026) malam.

Menurut Mahfud, negara seperti Rusia dapat menerapkan larangan terhadap propaganda maupun aktivitas LGBT karena telah memiliki norma hukum yang disepakati secara nasional. Sementara di Indonesia, pembahasan mengenai aturan yang berkaitan dengan isu sosial dan moral masih menghadapi perbedaan pandangan sehingga belum menghasilkan regulasi khusus.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|