Jakbar tindaklanjuti kasus pencemaran akibat limbah sablon di Jelambar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Pemerintah Kota Jakarta Barat menindaklanjuti kasus pencemaran lingkungan akibat limbah industri sablon di Jalan Jelambar Baru IV, Grogol Petamburan, pada Senin (tanggal). Melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup, Pemkot Jakbar menggelar mediasi dengan pelaku usaha terkait.
Dalam mediasi yang diadakan oleh Kelurahan Jelambar, pemilik usaha sablon mengakui kesalahan mereka dalam membuang limbah yang mencemari saluran air. "Pelaku usaha sadar kesalahan dan pelanggaran yang telah dilakukan, serta dampak buruk yang ditimbulkan terhadap lingkungan," ujar Manahan, petugas Seksi Pengawasan Hukum dan Penataan Hukum, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat.
Pelaku usaha sepakat untuk menutup saluran pembuangan limbah sablon pada hari yang sama, dengan disaksikan oleh Ketua RT, RW, dan LMK setempat. Penyedotan limbah akan dilakukan oleh pihak berizin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemkot Jakbar juga memberikan teguran kepada pelaku usaha dengan batas waktu satu minggu untuk memperbaiki sistem pembuangan limbah. Manahan menjelaskan, "Kemudian, pelaku usaha juga diminta menyesuaikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai kegiatan usaha."
Jika pelanggaran tetap ditemukan, Satpol PP bersama Sudin LH Jakarta Barat akan menutup aktivitas usaha tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Lurah Jelambar, Pradista Machdala Putra, menekankan pentingnya pengawasan dan kesadaran bersama dalam menjaga lingkungan dari pencemaran limbah yang berbahaya. "Regulasi yang tegas dan penegakan hukum perlu dilakukan agar industri tetap berkembang tanpa merusak lingkungan," imbuhnya.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

10 hours ago
2

















































