Foto ilustrasi biofuel. Energi bauran bahan bakar minyak dan bahan bakar nabati. / Stockcake AI
Harianjogja.com, JAKARTA—Implementasi bahan bakar biodiesel B50 dinilai tidak hanya bergantung pada ketersediaan bahan baku, tetapi justru diuji dari kekuatan sistem pendanaan energi nasional. Stabilitas pembiayaan menjadi faktor krusial agar program ini bisa berjalan berkelanjutan.
Penilaian ini disampaikan Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB University), Sudarsono Soedomo, di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Sudarsono menjelaskan, program biodiesel selama ini ditopang skema pembiayaan tertutup atau self-financing melalui pungutan industri sawit yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Keberhasilan program sangat bergantung pada stabilitas mekanisme pembiayaan tertutup yang selama ini menopang program biodiesel Indonesia,” ujarnya.
Skema ini membuat program relatif mandiri tanpa bergantung pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Namun, ketergantungan pada arus kas dari ekspor membuatnya rentan terganggu.
Menurutnya, peningkatan konsumsi dalam negeri untuk kebutuhan B50 berpotensi menekan ekspor crude palm oil (CPO). Dampaknya, penerimaan dari pungutan ekspor ikut menurun.
Kondisi ini bisa mengganggu likuiditas dana biodiesel dan berisiko menyebabkan keterlambatan pembayaran kepada produsen.
“Industri tidak akan meningkatkan produksi jika pembayaran tidak pasti,” katanya.
Kapasitas Cukup, Tantangan di Arus Kas
Dari sisi produksi, Indonesia dinilai mampu memenuhi kebutuhan B50. Produksi CPO nasional mencapai sekitar 47–50 juta ton per tahun, sementara tambahan kebutuhan hanya sekitar 8–10 juta ton.
Kapasitas produksi biodiesel nasional juga sudah mencapai 12–14 juta kiloliter per tahun, meski pemanfaatannya baru sekitar 60–70 persen.
Sudarsono menilai persoalan utama bukan pada kapasitas, melainkan kepastian pembayaran agar industri berani meningkatkan produksi.
Selain faktor pembiayaan, implementasi B50 juga menghadapi tantangan teknis, seperti stabilitas oksidasi bahan bakar, kompatibilitas mesin, hingga potensi peningkatan emisi nitrogen oksida.
Hal ini berimplikasi pada kenaikan biaya produksi serta selisih harga antara biodiesel dan solar fosil.
Sudarsono mendorong pemerintah memperkuat industri aditif domestik serta menerapkan standar penyimpanan yang lebih baik. Ia juga menyarankan implementasi B50 dilakukan bertahap berbasis wilayah.
Di sisi lain, skema Domestic Market Obligation (DMO) yang saat ini berada di kisaran Rp14.300 per liter dinilai perlu disesuaikan dengan harga pasar CPO.
“Pemerintah dapat menerapkan pass-through harga terbatas pada sektor non-subsidi, sementara rumah tangga tetap dilindungi melalui mekanisme stabilisasi otomatis,” ujarnya.
Langkah tersebut dinilai penting agar fleksibilitas harga tetap terjaga tanpa membebani anggaran negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara

















































