Barang bukti kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan ditunjukkan saat konferensi pers di gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum keluarga Arya Daru Pangayunan alias ADP (39 tahun), Nicolay Aprilindo, mengungkap fakta baru terkait kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) itu. Salah satunya adalah keberadaan sidik jari yang tidak teridentifikasi di tempat kejadian perkara (TKP).
Nicolay mengatakan, berdasarkan hasil audiensi yang dilakukan dengan Polda Metro Jaya, terdapat empat sidik jari yang ditemukan di TKP kematian Arya. Namun, hanya satu sidik jari yang bisa diidentifikasi oleh aparat kepolisian. Sementara tiga sidik jari lainnya tidak bisa diidentifikasi.
"Sidik jari dikatakan oleh penyelidik yang dapat diidentifikasi DNA-nya milik almarhum hanya satu sidik jari, yaitu jempol. Sedangkan, menurut penjelasan penyelidik ditemukan empat sidik jari," kata dia di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Ia pun telah mempertanyakan ihwal tiga sidik jadi yang tidak bisa teridentifikasi. Berdasarkan keterangan penyelidik, kata Nicolay, tiga sidik jari itu tidak dapat untuk diidentifikasi karena rusak lantaran faktor cuaca.
Menurut Nicolay, alasan itu tidak masuk akal. Pasalnya, satu sidik jari milik Arya berhasil diidentifikasi. Sementara tiga sidik jari lainnya rusak. Padahal, sidik jari itu ditemukan dalam waktu yang bersamaan.
"Nah, ini menjadi tanda tanya bagi kami, dan kami meminta untuk itu dijelaskan secara detail, secara ilmiah," ujar Nicolay.

2 hours ago
1












































