Pengguna Narkoba yang Sukarela Lapor BNN Dijamin Tak Kena Hukum

9 hours ago 2

CNN Indonesia

Senin, 03 Mar 2025 14:15 WIB

Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom menjamin proses hukum tidak akan dilakukan terhadap warga yang secara sukarela melapor soal ketergantungan narkoba. Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom menjamin proses hukum tidak akan dilakukan terhadap warga yang secara sukarela melapor soal ketergantungan narkoba.ANTARA/Winda Herman

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta masyarakat untuk melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) jika ada anggota keluarga yang terjerat penyalahgunaan narkoba.

Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom menjamin proses hukum tidak akan dilakukan bagi masyarakat yang melapor secara sukarela.

"Kami jamin dan pastikan bahwa mereka yang melapor diri dengan sukarela tidak akan diproses hukum. Saya ulangi lagi, bagi mereka yang melapor sukarela, bahwa ada keluarganya menggunakan atau ketergantungan narkoba, mereka tidak diproses hukum," kata Marthinus di Kantor BNN, Jakarta, Senin (3/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan pelaporan ke IPWL dilakukan agar anggota keluarga yang terjerat narkoba bisa segera direhabilitasi.

"Agar dengan kerelaan melaporkan diri ke IPWL atau institusi penerima wajib lapor terdekat untuk mendapatkan perawatan rehabilitasi," ujar dia.

Pada kesempatan yang sama, Menko Polkam Budi Gunawan meminta para orang tua tidak ragu meminta bantuan jika mengetahui anak terjerat narkoba.

"Orang tua memiliki peran yang sangat penting untuk mencegah putra-putrinya mencoba menggunakan narkoba atau korban pengguna narkoba, oleh karenanya jangan ragu ragu meminta bantuan kita, khususnya BNN, jika anak ternyata putra-putri kita ada yang terindikasi menggunakan narkoba," ujarnya.

(gil/yoa)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|