Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan pengusaha yang tergabung ke dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memberikan kritikan keras terhadap rencana pemerintah dan DPR untuk kembali menggelar program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.
Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama mengatakan, pemberlakuan kembali program pengampunan pajak yang menjadi rutin digelar itu malah berisiko tinggi menimbulkan moral hazard dan mengurangi kepatuhan para wajib pajak.
"Kalau setiap tahun sering sekali atau beberapa tahun sekali terjadi tax amnesty ini akan bisa timbulkan potensi moral hazard," kata Siddhi dalam acara Economic & Taxation Outlook 2025 Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) secara daring, Selasa (23/1/2025).
"Untuk apa repot-repot patuh terhadap pajak mengikuti tapi ujungnya setiap berapa tahun sekali diampuni inilah yang jadi pertimbangan," ucap Suddhi.
Meski begitu, Siddhi menganggap rencana program pengampunan pajak itu masih sebatas isu belaka yang belum tentu terealisasi. Namun, berdasarkan informasi yang ia terima pembahasan tax amnesty ini cenderung lebih banyak melibatkan proses politik di DPR.
"Tapi kalau saat ini ditanya apakah sudah ada, belum ada. Tapi situasi bisa terjadi karena ini sedikit banyak diputuskan di DPR, melibatkan situasi dan proses politik," paparnya.
Sebagaimana diketahui, Komisi XI DPR memang berencana menggelar pembahasan tax amnesty pada bulan ini, seusai masa reses berakhir. Tax Amnesty jilid III ini akan dibahas melalui proses revisi UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro mengatakan, rancangan pembahasan RUU Tax Amnesty jilid III ini secara garis besar akan mengevaluasi pelaksanaan program tax amnesty jilid I yang digelar pada 2016 melalui 3 periode. Sebab, masih banyak pengemplang pajak yang mengikuti program pengampunan pajak itu belum sepenuhnya mendeklarasikan 100% hartanya dan memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya ke pemerintah.
"Jadi ini penting supaya baik yang di dalam maupun di luar negeri, khususnya yang di luar negeri harus berani declare, kan dengan pengampunan, tax amnesty," kata Fauzi Amro seusai menghadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2024 di Jakarta, dikutip Sabtu (30/11/2024).
Karena itu, konsep program amnesti pajak jilid III ini mayoritas akan menargetkan wajib pajak yang telah mengikuti program tax amnesty jilid I, bukan pengemplang pajak baru yang selama ini tak patuh membayar pajak.
Maka, dalam RUU Tax Amnesty Jilid III kata dia akan mengatur konsep pemberian sanksi secara tegas kepada para pengemplang pajak yang tak juga mematuhi kewajiban perpajakan, sambil mengevaluasi besaran tarif diskon pajaknya supaya mereka betul-betul memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Ya kan wajib pajaknya harus kita evaluasi you mau bayar lagi atau tidak? kalau you enggak mau bayar lagi sanksinya begini, kalau you mau declare pembayaran pajaknya kita kasih diskon sekian-sekian," ungkap Fauzi
"Beberapa catatan itu di Ditjen Pajak banyak yang belum declare tahap 1, tahap 2, dan tahap 3 waktu itu. Dengan declare tahap 1, 2, dan 3 tax amnesty ini bisa jadi bagian yang tidak terpisahkan dari TA jilid 1, sehingga targetnya tercapai," tegasnya.
(arj/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video : Sri Mulyani Cs Godok Tax Amnesty Jilid 3
Next Article Belum Lama Pengemplang Pajak Diampuni, Kenapa 2025 Dapat Lagi?