Penjelasan Kejagung soal Tom Lembong Tak Perkaya Diri dalam Impor Gula

2 days ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eks Menteri Perdagangan Tom Lembong di kasus korupsi impor gula. Pada sidang perdana yang digelar Kamis (6/3), Tom justru tidak didakwa memperkaya diri sendiri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan penerapan dakwaan terhadap Tom Lembong sudah sesuai dengan ketentuan UU Tindak Pidana Korupsi. Ia menjelaskan dalam kasus ini Tom didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Pasal 2 telah diuraikan bahwa setiap orang yang terbukti melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana.

Sementara itu dalam Pasal 3 disebutkan bahwa setiap orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana, jabatan yang dapat merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana.

"Dikenakan Pasal 2, Pasal 3 (UU Tipikor). Ya, artinya menguntungkan orang lain, korporasi. Itu juga bisa dijerat," kata Harli di Jakarta, Kamis (6/3).

Tom Lembong tidak disebut menerima keuntungan dari korupsi importasi gula yang menjeratnya. Namun, Tom didakwa memperkaya 10 pihak lainnya di kasus impor ini. Sembilan di antaranya juga sudah jadi tersangka.

Dalam kasus ini, jaksa menyebut Tom Lembong berperan dalam persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Persetujuan impor itu diberikan kepada 10 perusahaan gula swasta, yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas dan PT Dharmapala Usaha Sukses.

Jaksa menyebut total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

Izin itu menyebabkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar. Selain itu menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Selain itu, Tom juga disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi gula kristal putih (GKP). Padahal, saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi.

Perbuatan Tom Lembong disebut telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 578 miliar. Atas perbuatannya, Tom didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(tfq/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|