Penyidik Panggil Roy Suryo dkk dalam Status Tersangka Perkara Ijazah Jokowi Pekan Ini

2 hours ago 2

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka kasus pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta pengeditan dan manipulasi data elektronik melalui media sosial di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster, yaitu ES, KTR, MRF, dan DHL pada klaster pertama, serta RS, RHS, dan TT pada klaster kedua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penyidikan tudingan ijazah palsu Jokowi berlanjut. Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma sebagai tersangka kasus tersebut pada Kamis (13/11).

"Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan (pemanggilan) pada Kamis (13/11)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Namun Budi belum bisa memastikan ketiganya bakal hadir atau tidak, ia hanya membenarkan ketiganya dijadwalkan dipanggil Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11). "Besok saya pastikan ke penyidik," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo.

"Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11).

sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|