Kemenhut: Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 mengakomodasi masyarakat lokal.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengumumkan telah merilis Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026, yang mengatur tata cara perdagangan karbon melalui skema offset emisi gas rumah kaca (GRK) di sektor kehutanan. Aturan ini bertujuan untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat lokal di sekitar hutan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, menyatakan bahwa peraturan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat lokal untuk terlibat dalam pengembangan bisnis karbon. Kini, masyarakat dapat didukung oleh konsultan individual, tidak harus dari perusahaan besar.
Menurutnya, ini diharapkan dapat membuat bisnis karbon lebih terjangkau dan relevan dengan kebutuhan masyarakat lokal, terutama yang berada di sekitar kawasan hutan. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden RI untuk membuka berbagai bentuk kolaborasi dalam pengembangan bisnis ramah lingkungan.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa Permenhut 6/2026 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025. Aturan ini penting untuk mendorong ekonomi hijau dan mendukung target penurunan emisi Indonesia.
Regulasi ini memperkenalkan perubahan mendasar dalam pengelolaan perdagangan karbon di sektor kehutanan, termasuk penyusunan peta jalan yang jelas mencakup target pengurangan emisi dan strategi pencapaiannya. Selain itu, peraturan ini memperluas partisipasi dalam perdagangan karbon, mencakup kelompok perhutanan sosial, masyarakat adat, pemilik hutan rakyat, dan pengelola jasa lingkungan karbon.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

3 hours ago
2

















































