Permenhut 6/2026: Pemerintah Akomodasi Perdagangan Karbon dengan Masyarakat Lokal

3 hours ago 1

Kemenhut: Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 mengakomodasi masyarakat lokal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tata cara perdagangan karbon melalui skema offset emisi gas rumah kaca di sektor kehutanan. Aturan ini mengakomodasi kepentingan masyarakat lokal.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menjelaskan bahwa masyarakat lokal, khususnya yang berada di sekitar hutan, kini dapat terlibat dalam penyusunan proposal pengembangan karbon dengan dukungan dari konsultan individual, bukan hanya konsultan perusahaan besar.

Langkah ini diharapkan membuat proses lebih terjangkau dan mencakup kebutuhan masyarakat sekitar hutan. Pemerintah Indonesia, sesuai arahan Presiden, berupaya lebih terbuka terhadap kolaborasi dalam pengembangan bisnis ramah lingkungan yang dapat meningkatkan kualitas hutan.

Permenhut 6/2026 juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 untuk memperkuat pelaksanaan nilai ekonomi karbon (NEK) dan mendukung target penurunan emisi Indonesia. Regulasi ini memperkenalkan perubahan mendasar dalam pengelolaan perdagangan karbon di sektor kehutanan, termasuk penyusunan peta jalan yang jelas mencakup target pengurangan emisi, luas area terlibat, dan strategi pencapaian.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menekankan pentingnya aturan ini dalam mendorong ekonomi hijau di Indonesia. Permenhut ini memperluas partisipasi dalam perdagangan karbon, melibatkan tidak hanya perusahaan tetapi juga kelompok perhutanan sosial, masyarakat adat, pemilik hutan rakyat, dan pengelola jasa lingkungan karbon.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|