Logo LPSK. / ist
Harianjogja.com, PURWOKERTO—Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat jumlah permohonan perlindungan saksi dan korban pada 2025 mencapai 11.148 kasus, dengan Jawa Tengah menempati urutan keempat tertinggi.
"Jenis tindak pidana dengan permohonan tertinggi saat ini adalah tindak pidana pencucian uang dengan lebih dari 6.500 permohonan. Kemudian disusul kasus kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 2.495 permohonan, serta pelanggaran HAM berat 2.448 permohonan," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias, saat memberi sambutan dalam sosialisasi Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (27/9/2025) siang.
Dia mengatakan peningkatan tersebut mencerminkan ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap peran negara, khususnya LPSK, dalam memberikan rasa aman serta akses pemulihan bagi saksi maupun korban tindak pidana.
Dia mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan tingkat risiko penduduk menjadi korban tindak pidana di Indonesia juga naik. Pada 2022, terdapat 137 orang korban dari setiap 100 ribu penduduk, meningkat menjadi 214 orang korban pada 2023.
Menurut dia, hal itu berarti tindak pidana tidak hanya menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, juga penderitaan mendalam bagi korban dan keluarganya.
"Di Banyumas, LPSK mencatat 12 permohonan perlindungan sepanjang Januari–September 2025. Angka tersebut relatif rendah, kemungkinan karena masih terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai peran LPSK," kata Susilaningtias.
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Banyumas Arif Rohman, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menekankan perlunya perlindungan saksi dan korban dalam menghadapi meningkatnya angka kejahatan.
"Data statistik kriminal tahun 2022 menunjukkan adanya peningkatan jumlah kasus kejahatan dari 372.965 kasus menjadi 519.924 kasus. Tingkat risiko penduduk yang menjadi korban juga naik dari 127 menjadi 219 orang per 100 ribu penduduk," katanya.
Ia menilai fakta tersebut mengindikasikan perlunya perlindungan yang lebih kuat, terutama bagi kelompok rentan, termasuk kasus kekerasan seksual terhadap anak, pelanggaran HAM berat, penganiayaan, maupun ancaman serius terhadap saksi.
BACA JUGA: 11 Rumah Rusak Akibat Gempa Magnitudo 4,5 di Tanggamus
Kantor Perwakilan Baru
Sementara dalam sesi diskusi, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan tugas serta wewenang LPSK untuk memastikan saksi dan korban terlindungi dari ancaman, intimidasi, hingga stigma, sekaligus memfasilitasi hak-hak mereka seperti restitusi dan kompensasi.
Pada kesempatan itu, dia juga mengenalkan kantor perwakilan di Jawa Tengah yang baru mulai beroperasi pada tahun 2025.
"Keberadaan kantor perwakilan Jawa Tengah akan menjadi penghubung strategis dalam mempercepat akses layanan dan memperkuat kehadiran negara bagi saksi dan korban yang membutuhkan perlindungan," katanya.
Menurut dia, aparat penegak hukum (APH) dan para pendamping di wilayah Kabupaten Banyumas dapat memanfaatkan Kantor Perwakilan Jawa Tengah untuk memudahkan melakukan perlindungan kepada saksi/korban.
"Dalam catatan LPSK, jumlah permohonan perlindungan terus meningkat. Pada 2025 total terdapat 11.148 permohonan perlindungan dari seluruh wilayah Indonesia, khusus dari wilayah Jawa Tengah tercatat 836 permohonan dan menjadi tertinggi keempat," kata Sri Suparyati.
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mengatakan perlindungan saksi dan korban merupakan kebutuhan mendasar agar proses hukum bisa berjalan adil dan efektif.
Jika saksi takut bersuara banyak kasus akan gagal ditangani, kata dia, korban juga berhak mendapatkan pemulihan untuk melanjutkan hidup.
Dalam konteks perkara pelecehan seksual, perlindungan sangat penting untuk mencegah risiko trauma lebih lanjut bagi korban.
"Dengan kombinasi regulasi yang kuat, kapasitas lembaga, koordinasi antar lembaga, literasi masyarakat, dan pendekatan korban-sentris, perlindungan saksi dan korban dapat ditingkatkan," kata Yanuar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara