Permohonan Uji KIR di Jogja Naik 17 Persen Jelang Mudik Lebaran

3 hours ago 3

Permohonan Uji KIR di Jogja Naik 17 Persen Jelang Mudik Lebaran Suasana saat simulasi pelaksanaan Uji KIR di Dishub Sleman, Jumat (3/7/2020). - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak

Harianjogja.com, JOGJA— Permohonan uji berkala kendaraan bermotor atau uji KIR di Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Yogyakarta meningkat menjelang masa angkutan Idulfitri 1447 H. Memasuki pekan kedua Ramadan, jumlah kendaraan yang menjalani pengujian tercatat naik sekitar 17% dibandingkan Januari 2026.

Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Yogyakarta, Bayu Setyawan Heru Purnomo, mengatakan hingga 5 Maret 2026 terdapat 387 kendaraan wajib uji yang telah mengantre untuk menjalani pemeriksaan kelaikan jalan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 52 unit merupakan bus besar angkutan trayek maupun nontrayek yang telah menyelesaikan proses pengujian.

Menurut Bayu, peningkatan permohonan uji KIR terjadi karena perusahaan angkutan mulai menyiapkan armada untuk menghadapi lonjakan penumpang saat arus mudik Lebaran.

“Peningkatan ini dipicu oleh kesiapan perusahaan angkutan dalam menyiapkan armada untuk menghadapi masa angkutan Lebaran,” katanya, Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan pihaknya juga telah melakukan pengujian KIR terhadap armada milik sejumlah perusahaan otobus besar, di antaranya PT Putra Remaja Sentosa, PT Karya Jasa Transport, serta PO Tami Jaya.

Dalam proses uji KIR tersebut, petugas memeriksa sejumlah komponen penting kendaraan yang berkaitan dengan keselamatan berkendara. Pemeriksaan meliputi sistem pengereman, fungsi lampu kendaraan, hingga pengujian ambang batas emisi gas buang.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kendaraan umum, baik angkutan penumpang maupun barang, berada dalam kondisi laik jalan dan aman digunakan masyarakat selama periode angkutan Lebaran.

Bayu juga mengimbau seluruh perusahaan angkutan untuk memastikan armada yang dioperasikan telah lulus uji KIR sebelum digunakan melayani masyarakat selama masa mudik.

Sementara itu, layanan uji KIR di Kota Jogja saat ini dapat diakses secara gratis oleh pemilik kendaraan. Kebijakan pembebasan retribusi tersebut telah berlaku sejak 2024 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|