Pesangon Buruh Sritex tak Kunjung Cair, Gubernur Jateng akan Panggil Tim Kurator

2 hours ago 6

Massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Rabu (24/9/2025). Dalam aksi tersebut, mereka menuntut kejelasan pesangon bagi ribuan eks buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang tak kunjung dicairkan.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi mengatakan akan mengundang Tim Kurator Sritex untuk membahas hak pesangon ribuan buruh eks PT Sritex yang tak kunjung dibayarkan. Hal itu disampaikan setelah menerima perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jateng, Rabu (24/9/2025).

“Dari Satgas PHK Pemprov, kita undang kuratornya, kita undang lawyer-nya, kita undang Desk Tenaga Kerja Polda Jateng untuk rapat bersama, sehingga kita bisa mapping permasalahan Sritex agar segera terselesaikan,” kata Luthfi.

Ia menambahkan, masalah pesangon eks buruh Sritex akan menjadi salah satu pembahasan jika Tim Kurator memenuhi undangan pertemuan Pemprov Jateng. “Pesangon terkait kurator yang belum selesai itu yang tersumbat dan nanti harus kita selesaikan,” ujar Luthfi.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jateng, Ahmad Aziz, mengungkapkan Tim Kurator Sritex sempat menyampaikan bahwa proses pelelangan harta atau budel pailit Sritex seharusnya sudah dimulai bulan ini. Proses appraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sudah dilakukan.

“Kemarin saya komunikasi dengan pihak kurator, mereka menyampaikan bahwa saat ini 90 persen barang-barang bergerak sudah di KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang), menunggu lelang dari KPKNL,” kata Aziz.

Namun, menurut Aziz, dalam pertemuan dengan Ahmad Luthfi, perwakilan KSPSI Jateng yang sebagian anggotanya merupakan eks buruh Sritex, menilai kerja Tim Kurator lambat. “Karena dianggap kurator ini agak lambat, mereka meminta pemprov, dalam hal ini Pak Gubernur, untuk bisa mengingatkan supaya kurator segera melakukan proses itu,” ucapnya.

Aziz menegaskan, proses pelelangan nantinya menjadi kewenangan penuh KPKNL. Pemprov Jateng hanya bisa sebatas mengingatkan.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|