
Petani Kabupaten Temanggung mulai bercocok tanam tembakau. Antara/Heru Suyitno\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Temanggung meminta perlindungan kepada Komisi IV DPR terkait rancangan ketentuan kadar nikotin dan tar sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Petani khawatir aturan tersebut berdampak pada keberlangsungan usaha dan varietas tembakau khas Temanggung.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan Komisi IV DPR di Jakarta pada Rabu (22/7/2026). Perwakilan APTI Temanggung, Soleh, bersama para petani tembakau menyampaikan sejumlah kekhawatiran terhadap rancangan aturan yang tengah dibahas.
“Kami sedang kesusahan dan sangat berharap negara hadir,” kata Soleh di Jakarta, Rabu.
Menurut Soleh, pemerintah perlu memberikan dukungan nyata agar keberlangsungan usaha petani tetap terjaga. Ia menilai rancangan ketentuan kadar nikotin dan tar berpotensi menghilangkan varietas tembakau Temanggung, seperti Srintil yang memiliki karakteristik alami kadar nikotin tinggi, yakni pada kisaran 8 mg.
Untuk itu, ia meminta pemerintah menyusun regulasi yang tidak merugikan petani dan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
“Tolong berikan perlindungan, berdayakan petani tembakau agar kami bisa hidup,” ucap Soleh.
Pada musim tanam 2026, luas tanam tembakau di Kabupaten Temanggung tercatat mencapai 13.391 hektare. Kecamatan Kledung menjadi wilayah dengan areal tanam terluas, yakni 1.880 hektare.
Dari total luasan tersebut, sebanyak 8.925,7 hektare merupakan tembakau tegal dan 4.465,3 hektare merupakan tembakau sawah.
Dominasi tembakau tegal menunjukkan karakteristik budi daya tembakau Temanggung yang selama ini berkembang di kawasan lahan kering dan lereng pegunungan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR, Panggah Susanto, memastikan pihaknya melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan sektor pertembakauan.
Ia menyebutkan Komisi IV DPR akan mengoordinasikan isu tersebut dengan komisi serta kementerian atau lembaga yang memiliki kewenangan. Langkah itu dilakukan agar kebijakan yang dihasilkan tetap memperhatikan keseimbangan antara aspek kesehatan masyarakat, perlindungan petani, keberlangsungan industri hasil tembakau, dan perekonomian daerah.
“Industri pertembakauan juga menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, mulai dari sekitar 300 ribu pekerja di sektor industri, sekitar 2,5 juta petani tembakau, hingga total sekitar 6 juta tenaga kerja jika termasuk sektor distribusi dan usaha pendukung lainnya. Oleh karena itu, negara harus melihat posisi sektor tembakau secara benar dan adil,” ungkap Panggah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































