Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Peternak di Gunungkidul kini mendapat santunan saat ternak mati akibat penyakit menular dengan nilai jutaan rupiah per ekor. Dinas Pertanian dan Pangan memastikan bantuan ini untuk mencegah kerugian sekaligus menghentikan praktik berisiko bagi kesehatan.
Kebijakan kompensasi ini telah berjalan sejak 2025 dan terus disosialisasikan kepada masyarakat, terutama di wilayah peternakan. Langkah ini diambil untuk menekan penyebaran penyakit zoonosis yang kerap muncul akibat praktik jual beli bangkai ternak.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul, Rismiyadi, menegaskan ternak yang mati mendadak karena penyakit menular wajib dikubur, bukan diperjualbelikan.
“Kalau sudah jadi bangkai atau mati mendadak karena penyakit menular harus dikubur, bukan malah diperjualbelikan karena sangat berisiko menjadi sumber penyebaran penyakit ke manusia,” katanya, belum lama ini.
Pada awal 2026, tercatat sudah ada 15 ternak mati yang mendapatkan kompensasi dari pemkab. Total santunan yang telah disalurkan mencapai sekitar Rp30 juta, dengan nilai bantuan berkisar Rp1,5 juta hingga Rp5 juta per ekor tergantung usia ternak.
Besaran dan mekanisme kompensasi tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 10/2025 tentang tata cara pemberian kompensasi atas kematian ternak akibat penyakit menular. Selain itu, juga diperkuat melalui Keputusan Bupati Nomor 145/KPTS/2025.
Dalam aturan tersebut, terdapat tujuh jenis penyakit prioritas yang menjadi dasar pemberian kompensasi, yakni antraks, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), Septicaemia Epizootica, parasit darah, brucellosis, dan Infectious Bovine Rhinotracheitis (IBR-IPV).
Untuk mengajukan kompensasi, peternak wajib melengkapi sejumlah persyaratan, seperti surat kepemilikan ternak, dokumentasi proses penguburan sesuai ketentuan, serta hasil laboratorium yang menunjukkan penyebab kematian.
Rismiyadi juga mengimbau masyarakat segera melaporkan jika ada ternak yang mati mendadak agar bisa segera ditangani. Ia menegaskan, menyembelih bangkai ternak untuk dijual justru berisiko besar terhadap kesehatan masyarakat.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul, Retno Widiastuti, menambahkan kebijakan kompensasi ini juga ditujukan untuk menghilangkan praktik “brandu” yang masih terjadi di masyarakat.
Menurut dia, penyembelihan bangkai ternak untuk diperjualbelikan kerap menjadi pemicu penyebaran antraks di wilayah Gunungkidul. Oleh karena itu, kompensasi diberikan agar peternak tidak tergoda menjual bangkai ternak.
“Sebagai gantinya diberikan kompensasi sehingga bisa dipergunakan untuk membeli ternak pengganti sebagai hewan peliharaan,” kata Retno.
Sepanjang 2025, total kompensasi yang telah disalurkan mencapai Rp109,5 juta untuk 37 peternak. Pada 2026 ini, pemerintah daerah juga telah menyiapkan anggaran lanjutan guna memastikan program tetap berjalan.
Program ini diharapkan tidak hanya melindungi peternak dari kerugian ekonomi, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan penyakit menular yang dapat berdampak luas bagi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.


















































