Suasana sidang praperadilan eks Menag Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (3/3/2026). Yaqut keberatan atas penetapannya sebagai tersangka kasus kuota haji
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang praperadilan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (3/3/2026) dihadiri oleh para petinggi PBNU dan Gerakan Pemuda (GP) Ansor. Mereka hadir dalam kapasitas sebagai individu bukan kelembagaan.
Salah satu petinggi PBNU yang hadir yaitu KH Amin Said Husni yang menjabat Wakil Ketua Umum PBNU. Kiai Amin mengklaim hadir dalan sidang itu sebagai individu bukan mewakili lembaga PBNU.
"Saya datang hari ini menyaksikan sidang (Yaqut) sebagai pribadi ya. Saya tidak mewakili PBNU," kata Kiai Amin kepada wartawan setelah sidang tersebut pada Selasa (3/3/2026).
Tak hanya Kiai Amin, turut hadir Gus Irham (Sarbumusi), Hasanuddin Ali (Ketua PBNU), Ade Said Cipulus, Sekjen GP Ansor Rifqi A Al Mubaraq, Ketua PW Ansor Kaltim Murjani, Ketua PC Ansor Cirebon Ibnu Ubaidillah, Ketua PW Aceh Azwar A Ghani, Kasatkorwil DKI Tommy, Kasatkorwil Jabar Yudi, dan 60 mantan Petugas PPIH Arab Saudi Tahun 2024.
Dalam sidang tersebut, Kubu Yaqut meminta kepada hakim supaya penetapan status tersangka terhadap dirinya di perkara dugaan korupsi kuota haji tidak sah. Kubu Yaqut memohon kepada hakim agar hal tersebut termuat dalam permohonan pra-peradilan yang diajukan oleh dirinya kepada PN Jaksel.
"Menyatakan Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 88 Tahun 2026, tanggal 08 Januari 2026 tentang Penetapan Tersangka atas nama Yaqut Cholil Qoumas adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggrini di ruang sidang, Selasa (3/3/2026).

3 hours ago
3

















































