Pigai: Bagaimana Mau Revolusi HAM Kalau Tak Ada Dasar Hukum?

2 days ago 16

REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendesak percepatan pembahasan sejumlah regulasi yang akan memperkuat kewenangan Kementerian HAM. Pigai mengaku belum leluasa mengambil tindakan konkret, termasuk terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran HAM, karena terbentur dasar hukum.

Pigai mengatakan berbagai rancangan aturan telah diajukan kepada Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, dan DPR RI. Usulan tersebut mencakup undang-undang, peraturan presiden (perpres), hingga instruksi presiden (inpres).

"Yang penting semua usulan peraturan, baik itu undang-undang maupun peraturan presiden atau instruksi presiden yang kami sampaikan kepada lembaga-lembaga, cepat diproses. Bagaimana saya mau lakukan revolusi HAM kalau tidak ada dasar hukum," kata Pigai dalam kunjungannya di Sumedang, Jawa Barat, Jumat (21/8/2026).

Pigai mencontohkan penanganan dugaan pelanggaran HAM oleh korporasi. Ia menginginkan Kementerian HAM dapat memberikan peringatan hingga mendorong pencabutan izin terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, tetapi menilai kewenangan tersebut harus memiliki pijakan hukum yang tegas.

"Perusahaan-perusahaan di Indonesia itu pelanggarannya banyak. Saya ingin beri peringatan. Saya ingin cabut izin yang melanggar HAM. Tapi dasar hukumnya mana?" ujar Pigai.

Persoalan dasar hukum tersebut menjadi penting karena Kementerian HAM merupakan kementerian tersendiri yang dibentuk setelah restrukturisasi Kementerian Hukum dan HAM pada 2024. Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 memberikan Kementerian HAM tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia untuk membantu presiden.

Dalam struktur baru tersebut, tugas dan fungsi Direktorat Jenderal HAM yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM dialihkan kepada Kementerian HAM. Kementerian tersebut antara lain menjalankan fungsi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang instrumen, penguatan, pelayanan, serta kepatuhan HAM.

Namun, mandat kelembagaan itu tidak otomatis memberikan seluruh instrumen penindakan yang dikehendaki Pigai. Menurut dia, kewenangan yang berdampak langsung terhadap masyarakat maupun dunia usaha tetap membutuhkan aturan lebih spesifik agar setiap keputusan kementerian memiliki legitimasi hukum.

Salah satu regulasi yang sedang disiapkan menyentuh dunia usaha. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memberikan izin prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Bisnis dan HAM. Persetujuan tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan Kementerian HAM yang disampaikan pada 2025.

Rancangan itu menjadi penting karena Kementerian HAM ingin membangun mekanisme penilaian kepatuhan HAM terhadap pelaku usaha. Kementerian selama ini telah memiliki fungsi terkait pelayanan dan kepatuhan HAM, termasuk penilaian terhadap pelaku usaha, tetapi penguatan regulasi diperlukan untuk memperjelas mekanisme dan konsekuensi dari penilaian tersebut.

sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|