Foto ilustrasi KTP dan KK pendudu Daerah Istimewa Yogyakarta, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JOGJA— Proses pindah domisili ke Kota Jogja dan seluruh wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini semakin cepat dan praktis, bahkan dalam kondisi dokumen lengkap bisa selesai hanya dalam satu hari. Kemudahan ini membuat pendatang tidak lagi direpotkan urusan administrasi seperti sebelumnya.
Kemajuan layanan ini didukung integrasi sistem administrasi kependudukan secara nasional melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), yang memungkinkan data penduduk terhubung antar daerah.
Arus perpindahan penduduk ke di Daerah Istimewa Yogyakarta terus terjadi setiap tahun, baik untuk keperluan kuliah, pekerjaan, maupun alasan keluarga. Kondisi ini membuat pemahaman prosedur pindah domisili menjadi semakin penting bagi masyarakat.
Alur dan Syarat Pindah Domisili
Secara aturan, proses pindah domisili mengacu pada ketentuan Kementerian Dalam Negeri, Undang-Undang Administrasi Kependudukan, serta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Namun, saat ini prosedurnya jauh lebih sederhana dibandingkan sebelumnya.
Berikut tahapan resmi yang perlu dilakukan:
- Mengurus surat keterangan pindah (SKP) di Disdukcapil daerah asal
- Mendatangi Disdukcapil di wilayah tujuan di DIY
- Menyerahkan dokumen seperti Kartu Keluarga lama dan KTP-el
- Menunggu proses penerbitan dokumen baru
Setelah proses selesai, pemohon akan mendapatkan Kartu Keluarga (KK) baru dan KTP elektronik (KTP-el) dengan alamat terbaru di wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Waktu Layanan dan Sistem Terintegrasi
Dari sisi waktu, layanan pindah domisili kini semakin efisien. Dalam kondisi dokumen lengkap, proses umumnya selesai dalam satu hingga tiga hari kerja, bahkan di beberapa daerah bisa rampung dalam satu hari.
Integrasi melalui SIAK memungkinkan verifikasi data dilakukan lebih cepat karena sistem sudah terkoneksi secara nasional.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Agar proses berjalan lancar, masyarakat perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Kartu Keluarga (KK) asli
- KTP elektronik (KTP-el)
- Surat keterangan pindah dari daerah asal
- Dokumen pendukung lain jika diperlukan
Kelengkapan dokumen menjadi faktor utama yang menentukan cepat atau lambatnya proses pelayanan.
Dampak bagi Masyarakat
Memperbarui alamat kependudukan bukan sekadar formalitas. Dokumen yang sesuai domisili akan mempermudah akses berbagai layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, hingga administrasi perbankan.
Selain itu, data kependudukan yang akurat juga berpengaruh terhadap perencanaan pembangunan daerah, terutama di Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki jumlah pendatang cukup tinggi setiap tahun.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses layanan resmi melalui:
https://dukcapil.kemendagri.go.id.
Dengan sistem yang semakin terintegrasi dan prosedur yang ringkas, pindah domisili ke di Daerah Istimewa Yogyakarta kini dapat dilakukan dengan lebih mudah selama seluruh persyaratan dipenuhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.


















































