Polda Gorontalo Larang Kendaraan Pribadi Gunakan Sirene dan Strobo

3 hours ago 1

Polda tegaskan kendaraan pribadi dilarang gunakan sirene dan strobo.

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO, – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mengingatkan bahwa penggunaan sirene dan lampu strobo pada kendaraan pribadi dilarang keras. Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Komisaris Besar Polisi Lukman Cahyono, di Gorontalo, Jumat.

Menurut Lukman, penggunaan kedua alat tersebut pada mobil pribadi melanggar peraturan dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dalam undang-undang tersebut, Pasal 134 menyebutkan hanya ada tujuh kategori kendaraan yang diperbolehkan menggunakan sirene dan lampu strobo.

Ketujuh kategori tersebut meliputi mobil pemadam kebakaran, ambulans yang membawa orang sakit, kendaraan pertolongan kecelakaan, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pimpinan tamu negara asing, kendaraan pengantar jenazah, serta kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas.

Polda Gorontalo akan memberikan tindakan tegas berupa tilang kepada kendaraan pribadi yang melanggar aturan ini. Lukman juga menjelaskan bahwa penggunaan lampu strobo pada kendaraan kepolisian telah dievaluasi dengan pemasangan riben 20 persen untuk mengurangi gangguan bagi pengendara lain.

Ia menambahkan, masyarakat yang menemukan kendaraan pribadi atau instansi yang tidak termasuk dalam kategori prioritas namun menggunakan sirene dan lampu strobo, diimbau agar melaporkannya kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|