Polda Gorontalo tangkap buronan kasus pertambangan ilegal di Manado.
REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO, – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo berhasil menangkap seorang pria berinisial MR, buronan kasus pertambangan ilegal di Kabupaten Pohuwato. Penangkapan dilakukan di Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Rabu (24/12), setelah MR buron sejak Mei 2023.
Kombes Pol. Maruly Pardede, Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, menuturkan bahwa MR dibawa ke Gorontalo pada 25 Desember 2025 dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pertambangan tanpa izin (peti). MR diduga berperan sebagai pendana dalam aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo.
Selain MR, delapan orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran sebagai operator alat berat, pengawas, dan pekerja, yang semuanya berada di bawah kendali MR. Barang bukti yang disita meliputi selang serba guna, terpal, pipa saluran, kotak penyaringan material tambang, pipa penyalur air, serta mesin penyedot material.
Penyidik telah membagi perkara ini menjadi tiga berkas: berkas untuk empat pekerja, oknum operator dan pengawas, serta MR sebagai pemodal. Dalam proses penyidikan, 13 saksi telah diperiksa, termasuk saksi ahli pidana dan saksi dari pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
MR yang juga seorang residivis, kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 158 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. "Saat ini MR sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dengan pendampingan kuasa hukum," ujar Kombes Pol. Maruly.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
1










































