REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap 65 orang menjelang pelaksanaan penyampaian aspirasi di muka umum di kawasan DPR/MPR, Jakarta. Upaya ini sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Ada beberapa upaya dan tindakan preventive strike dan preventive education yang diterapkan oleh Polda Metro Jaya. Dari rangkaian ini, ada 65 orang yang sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers, Kamis (27/8/2026).
Dia merinci dari 65 orang yang ditangkap tersebut, sebanyak 63 orang ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Sedangkan dua orang lainnya ditangkap oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Dua orang lainnya yang ditangkap Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah dilakukan penahanan, berinisial R dan Z.
Sementara itu, terhadap 63 orang yang ditangkap Ditreskrimum, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing. "Yang hari ini, 63 sedang dalam proses pendalaman. Nanti, sesuai dengan peran dan tugasnya di antara mereka, itulah yang akan dimintai pertanggungjawaban secara pidana," ujar Budi.
Sebanyak 63 orang tersebut ditangkap di wilayah Jakarta Timur. Mereka diketahui berasal dari sejumlah wilayah di sekitar Jakarta dan Jawa Barat, yang kemudian berkumpul di Jakarta Timur, mulai dari Bogor, Bekasi, Depok, Tangerang, serta Bandung.
Menurut Budi, 65 orang yang ditangkap itu merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian melalui berbagai metode, baik secara digital maupun konvensional. Dia menegaskan Polda Metro Jaya tidak bermaksud membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Kepolisian berkewajiban memastikan penyampaian aspirasi dapat berlangsung dengan aman dan tertib, sementara masyarakat lainnya tetap dapat menjalankan aktivitas sehari-hari. "Kepolisian tidak pernah membatasi ruang kemerdekaan penyampaian pendapat, melainkan memastikan aspirasi tersampaikan dengan baik, seluruh masyarakat dapat beraktivitas sebagaimana mestinya," jelas Budi.
Budi pun mengimbau masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan maupun informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat juga diminta agar tidak membawa atau menggunakan benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan selama mengikuti kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 4.274 personel untuk mengamankan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dijadwalkan berlangsung di kawasan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis.
sumber : Antara

2 hours ago
5










































