Ilustrasi penderita homoseksual.
REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG — Polda Jawa Barat mempersilakan korban dugaan penyalahgunaan foto anak oleh gay untuk dipamerkan di media sosial melapor ke kantor polisi terdekat. Penyidik setelah mendapatkan laporan pengaduan akan melakukan penyelidikan secara mendalam.
"Mempersilakan pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan keberatannya ke kantor polisi terdekat dengan disarankan di Polrestabes Bandung atau Polda Jabar," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan saat dikonfirmasi, Sabtu (27/6/2026).
Ia melanjutkan barang bukti akun media sosial akan diproses oleh penyidik direktorat reserse siber Polda Jawa Barat. Dengan pasal yang digunakan yaitu Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik.
Jagat media sosial tengah dihebohkan oleh dugaan penyalahgunaan foto anak di bawah umur yang diunggah oleh sebuah akun bernama Rio Damar, untuk mendukung narasi gay parenting. Akun tersebut diduga mengambil foto anak orang lain untuk dipamerkan, dengan mengedit foto ibu dari anak-anak tersebut.
Padahal, anak-anak tersebut merupakan anak pemilik akun @hanumtk bersama suaminya. Namun, fotonya diedit, sementara foto suaminya tidak.
Dalam unggahan tersebut, Rio Damar menuliskan keterangan foto yang provokatif dan ditujukan kepada pasangan heteroseksual. Rio mengklaim, foto itu adalah gambaran pengasuhan anak oleh pasangan sejenis (gay parenting). Lebih lanjut, narasi tersebut menuduh, mereka mengadopsi anak-anak yang ditelantarkan oleh kaum heteroseksual yang dianggap “lari dari tanggung jawab”.

13 hours ago
5











































