Polisi Gunakan KUHP Baru dalam Penyelidikan Kasus Stand Up Comedy Pandji

14 hours ago 2

Poster pertunjukan Pandji Pragiwaksono. Pandji akan kembali menghibur penggemar dengan stang up comedy terbaru bertajuk Mens Rea.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menerima laporan terkait kasus dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama yang dilakukan komika Pandji Pragiwaksono pada Kamis (8/1/2026). Pernyataan Pandji itu dilontarkan saat pertunjukan stand up comedy bertajuk "Mens Rea" pada Agustus 2025.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait laporan yang sudah masuk. Menurut dia, proses penyelidikan akan dilakukan profesional, transparan, dan akuntabel.

"Kami tegaskan pada hari ini, ya, sesuai dengan arahan Bapak Kapolda Metro Jaya, setiap penyelidikan mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh jajaran Reserse Polda Metro Jaya dijamin pasti akan profesional, transparan, dan akuntabel," kata dia, Jumat (9/1/2026).

Ia menambahkan, pihaknya akan menggunakan KUHP baru dalam proses penyelidikan Pandji. Adapun pasal yang diterapkan dalam proses penyelidikan itu adalah Pasal 300 KUHP, atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Ya, yang diberlakukan adalah KUHP Baru oleh kawan-kawan SPKT dan kawan-kawan penyelidik," kata dia.

Reonald mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak bersangkutan untuk melakukan klarifikasi. Namun, pihaknya akan lebih dulu melayangkan surat pemanggilan tersebut.

"Setelah itu, kami melayangkan surat undangan klarifikasi kepada masing-masing yang nama yang sudah diberikan, baik pelapor, saksi, maupun nanti pasti akan melakukan klarifikasi, juga kepada saudara PP yang sebagai terlapor," ujar dia.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|