REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polisi mengamankan seorang pengemudi mobil pikap yang diduga menabrak gerbang pancasila DPR/MPR, Kamis (27/8/2026) kemarin. Saat diamankan, pengemudi tersebut disebut masih berada dalam pengaruh alkohol.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan insiden tersebut terjadi ketika mobil pikap mencoba menerobos pengamanan di Gerbang Pancasila. Selain mengamankan yang bersangkutan, petugas juga menemukan senjata tajam yang dibawanya.
"Saya menyampaikan ada mobil pick up yang mencoba menerobos, menabrak, melukai personel petugas pengamanan pelayanan aksi. Seorang tersebut sudah diamankan. Ditemukan ada sajam, berasal dari wilayah Jember," kata Budi dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
Budi mengatakan pengemudi tersebut diketahui berasal dari Jember, Jawa Timur. Pihaknya juga masih mendalami apakah pengemudi tersebut tergabung dalam ormas atau tidak. "Masih didalami," katanya.
Kondisi pengemudi ketika ditemukan juga menjadi bagian dari pemeriksaan polisi. Budi menyebut pengemudi masih berada dalam pengaruh alkohol saat diamankan. "Ya, pada saat ditemukan yang bersangkutan masih dalam kondisi pengaruh alkohol. Ya," katanya mengakhiri.
Polda Metro Jaya tidak hanya menetapkan puluhan orang sebagai tersangka dalam kericuhan yang terjadi di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8/2026). Polisi juga tengah mendalami dugaan adanya pihak yang menggerakkan dan membiayai massa untuk terlibat dalam aksi yang berujung pada kerusakan fasilitas umum dan penganiayaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan, sebanyak 315 orang diamankan dan menjalani pemeriksaan setelah kericuhan tersebut. Dari proses pemeriksaan dan penyidikan, polisi menetapkan 48 orang sebagai tersangka.
Sebanyak 45 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa 71 orang yang diduga terlibat dalam tindakan tersebut.
Selain 45 tersangka tersebut, polisi menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka karena diduga membawa senjata tajam ketika kericuhan berlangsung. Polisi menyebut senjata tajam tersebut diduga digunakan dalam aksi kerusuhan.
“Dari orang-orang yang dilakukan pengamanan, penyidik melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang membawa senjata tajam yang digunakan saat kerusuhan dan penyidik telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka,” ujarnya.
Iman menjelaskan, penyidik menemukan sejumlah pola tindakan yang dilakukan para tersangka. Di antaranya berupa perusakan fasilitas umum, penganiayaan terhadap orang maupun barang, serta tindakan kekerasan yang dilakukan secara berkelompok di ruang publik sehingga memicu kekacauan.
“Adapun modus operandi yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka adalah melakukan pengrusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan baik terhadap orang maupun terhadap barang,” kata Iman.

2 hours ago
3

















































