Polisi Temukan Dugaan Febrie Sembunyikan Harta Kekayaan dari Perkara Korupsi PT Asabri

4 hours ago 5

Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan selama sekitar 7 jam dengan lebih dari 20 pertanyaan penyidik dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Selain Febrie, Kejaksaan Agung juga melakukan pemeriksaan oleh Tim 9 terhadap tersangka lainnya yakni yakni Nurman Herin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian menyebutkan penetapan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berdasarkan dua alat bukti. Sebelumnya, polisi telah mengantongi lebih dari dua alat bukti sah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, ahli, dan didukung oleh barang bukti surat, para Termohon melaksanakan gelar perkara lanjutan pada tanggal 10 Juli 2026 di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya dipimpin oleh Kakortas Tipikor Polri dengan hasil gelar bahwa telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti, yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti surat, dan persesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan surat, sehingga Pemohon dapat ditingkatkan sebagai tersangka," kata perwakilan termohon Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede dalam sidang jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Saat membacakan jawabannya, Termohon I Polda Metro Jaya dan Termohon II Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menyebutkan penetapan tersangka Febrie dilakukan berdasarkan pemeriksaan 16 orang saksi, tiga ahli dan barang bukti serta alat bukti surat sebagaimana Surat Perintah Penyitaan SP.Sita/2931/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 6 Juli 2026. Sebelum penetapan tersangka Febrie, Polri telah menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah sesuai hasil gelar perkara.

"Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara PT ASABRI dan atau PT Asuransi Jiwasraya yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," tutur Abrianto.

Polisi mengungkapkan penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penanganan perkara PT ASABRI yang dilakukan Febrie. Bahkan, ada dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tujuan menyamarkan dan menyembunyikan asal usul harta kekayaan yang dilakukan Febrie.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|