Jakarta, CNN Indonesia --
Polres Grobogan buka suara soal kasus viral pencari bekicot bernama Kusyanto yang disebut dipaksa mengaku sebagai pelaku pencurian oleh anggota polisi. Polres Grobogan menyatakan kini tengah memeriksa polisi berinisial Aipda IR terkait kasus tersebut.
Kasi Humas Polres Grobogan, AKP Danang Edanto, menegaskan kasus ini sedang ditangani Propam Polres Grobogan. Pemeriksaan sudah dilakukan sejak Jumat (7/3).
"Sudah dilakukan pemeriksaan sesuai aturan oleh Propam Polres. Masih dalam penyelidikan, saat ini yang diperiksa satu (anggota). Saksi-saksi masih dalam proses," katanya seperti dikutip dari Detik, Minggu (9/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggota sudah diproses sesuai aturan, anggota yang diperiksa dari Polsek Geyer. Inisial IR, pangkat Aipda. (Ditahan?) Sementara masih diperiksa, masih berproses," lanjutnya.
Saat ditanya mengenai awal mula penuduhan terhadap Kusyanto, Danang menyebut, bahwa hal tersebut masih didalami lewat pemeriksaan yang masih berlangsung.
"Kita fokus yang saat ini dulu. (Kenapa dituduh mencuri?) Ini yang masih kita dalami, masih kita selidiki. (Ada laporan?) Masih kita dalami," ujarnya.
Sementara itu, Kusyanto mengaku mengalami kejadian tidak menyenangkan dan dibawa secara paksa oleh beberapa orang yang diduga oknum aparat, Senin (3/3) lalu di daerah sekitar Pondok Ngawen Darussalam, Kabupaten Grobogan. Saat itu dirinya tengah mencari bekicot di pinggir kali.
"Saya posisi lagi istirahat di lokasi pencarian bekicot, di pinggir kali, dekat pemukiman, dari rumah saya sekitar 4 kilometer. Saya langganan cari bekicot di situ," kata Kusyanto, Minggu (9/3)
Kusyanto, yang sudah lebih dari lima tahun mencari bekicot untuk dijual ke tengkulak, mengaku saat tengah beristirahat itu tiba-tiba, didatangi empat-lima orang yang diduga oknum polisi. Mereka langsung menuduhnya mencuri tanpa bertanya lebih dulu.
"Antara 4-5 orang polisi lah, enggak ada tanya dulu misal 'cari apa, Mas?'. Tapi langsung menuduh," ujarnya.
"Dari pinggir kali, saya dibawa ke rumah masyarakat dulu, bukan di desa saya. Di situ disuruh mengaku mencuri diesel atau sejenis sanyo," lanjutnya.
Usai dipaksa mengakui pencurian yang dituduhkan kepadanya, Kusyanto bersikeras mengatakan dirinya tak bersalah, meski mendapat tekanan.
"Saya mikirnya kalau saya berbohong (mengaku mencuri), kasusnya pasti berlanjut. Jadi mending saya jujur. Kalau mengaku mencuri padahal tidak, mungkin lebih parah lagi, dari pada parah, mending saya jujur itu fitnah, saya tidak seperti yang mereka tuduhkan," tegasnya.
Kusyanto juga mengaku mengalami kekerasan fisik sepanjang perjalanan dari tempatnya mencari bekicot hingga ke rumah warga.
"Pemukulan terjadi dari lokasi pertama itu lokasi penangkapan atau penggerebekan, sampai ke lokasi kedua di rumah warga," jelasnya.
Dari rumah warga, Kusyanto kemudian dibawa ke Polsek Geyer. Ia kembali dipaksa untuk mengatakan dirinya melakukan pencurian. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut dan tak ditemukan barang bukti yang menguatkan adanya pencurian, Kusyanto akhirnya dilepaskan.
"Saya dilepaskan, ketika di Polsek tidak ada barang bukti. Sampai di rumah ada yang mengecek, mungkin dari pihak kepolisian, itu tidak ada barang buktinya," ungkapnya.
"(Alasan menuduh?) Kalau tidak salah sudah ada pengintaian atas motor milik saya. Cuma kecurigaan atas adanya kehilangan, hari itu ada yang kehilangan," lanjutnya.
Kusyanto menilai, tindakan yang diterimanya itu termasuk dalam bentuk ancaman. Terlebih ia tak mendapat pendampingan sama sekali.
"(Ada surat penangkapan?) Tidak ada. (Sekarang didampingi pengacara?) Sayangnya tidak. Ya gimana, orang menengah ke bawah, pribadi juga tidak punya kemampuan pembelaan misal membayar pengacara, tidak punya," jelasnya.
Kusyanto menyatakan, sudah ada permintaan maaf dari pihak kepolisian dan dirinya sudah tanda tangan untuk kesepakatan damai, akan tetapi ia tetap merasa dirugikan. Pasalnya, selain kehilangan alat-alat untuk bekerja, motornya pun rusak sehingga ia tak bisa bekerja sejak Selasa hingga hari ini.
"Kemarin sudah ada kesepakatan, kalau nanti dilanjutkan, kan pikiran saya orang awam kan repot. Secara, saya kurang tahu alurnya hukum, saya tidak paham jelasnya," jelasnya.
"Waktu tanda tangan pendampingan Pak Carik saja, tapi tidak ada pertanyaan kerugian, berobat gimana, habis berapa. Itu tertutup (kesepakatan) perdamaiannya, Sabtu (8/3) sore, disuruh tanda tangan," lanjutnya.
Baca berita selengkapnya di sini
(detik/ugo)