Polres Pasaman Barat Tahan 5 Nelayan Pelaku Perkosaan Perempuan Disabilitas

1 hour ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, SIMPANG EMPAT, – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat, menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan perkosaan dan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas intelektual. Peristiwa memilukan ini terjadi di Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, dengan korban berinisial Bunga (22), bukan nama sebenarnya.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengungkapkan, kelima tersangka merupakan warga Air Bangis. Mereka adalah A (29), AA (31), YA (26), AP (23), dan N (30). Empat di antaranya berprofesi sebagai nelayan, sementara satu orang lainnya bekerja sebagai buruh.

Menurut keterangan polisi, aksi bejat ini berlangsung di dalam rumah tersangka A yang berlokasi di Jorong Kampung Padang Utara. Korban disekap dan mengalami kekerasan seksual secara bergantian sejak Sabtu (15/8) sekitar pukul 05.00 WIB hingga Kamis (19/8) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kronologi Penemuan Korban

Kasus ini terungkap setelah keluarga dan orang tua korban merasa khawatir karena Bunga tidak kunjung pulang ke rumah dalam waktu yang cukup lama. Berdasarkan informasi dari warga, korban diketahui berada di rumah tersangka A. Seorang saksi bernama Insanul Kamal kemudian melakukan pengecekan pada Rabu (19/8), namun korban tidak ditemukan di lokasi.

Tersangka A sempat tidak mengakui keberadaan korban di rumahnya. Tak lama berselang, korban akhirnya ditemukan berada di rumah warga lain dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Korban tampak seperti orang yang mengonsumsi narkotika jenis sabu dengan kelebihan dosis.

Korban segera dilarikan ke Puskesmas Air Bangis untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya indikasi kuat penggunaan narkotika jenis sabu. Selain itu, ditemukan bekas luka di sekujur tubuh serta tanda-tanda kekerasan seksual pada diri korban.

Motif Keji Para Tersangka

Hasil penyelidikan polisi mengungkap fakta mengerikan bahwa dalam rentang waktu 15–19 Agustus 2026, para tersangka secara bergantian melakukan kekerasan seksual terhadap korban. AKBP Agung Tribawanto menjelaskan motif di balik kejahatan ini.

"Motif kejadian adalah memanfaatkan kondisi korban yang penyandang disabilitas intelektual serta berada dalam keadaan tidak sadar akibat pengaruh narkotika jenis sabu," tegas Kapolres.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara, antara lain satu helai baju daster lengan pendek berwarna biru dan satu helai celana dalam berwarna krem milik korban. Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan secara bertahap di lokasi yang berbeda-beda. Empat orang ditangkap oleh petugas, sementara satu orang lainnya menyerahkan diri.

"Semua tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Pasaman Barat dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar AKBP Agung.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, apalagi yang menargetkan penyandang disabilitas. "Ini adalah kejahatan luar biasa yang melanggar hak asasi manusia dan martabat korban. Kami akan proses hukum seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Di sisi lain, Kapolres menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu mengungkap kasus ini. "Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang melaporkan dan membantu menemukan korban. Ini menunjukkan kepedulian sosial yang tinggi. Namun, kami juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Biarkan proses hukum berjalan sesuai prosedur," sebutnya.

Penyidikan kasus ini masih terus dilanjutkan. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. "Tim penyidik akan melakukan pendalaman, berkoordinasi dengan RSUD Pasaman Barat untuk memastikan hasil pemeriksaan medis, dan meminta keterangan ahli terkait kondisi disabilitas korban. Proses hukum akan kami jalankan sampai tuntas," pungkas AKBP Agung Tribawanto.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf c dan d, ayat (10), serta ayat (11) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyesuaian pidana.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|