Polisi putar balik truk tambang langgar jam operasional di Cikande.
REPUBLIKA.CO.ID, SERANG, – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang, Banten, gencar melakukan penyekatan terhadap truk tambang yang melanggar jam operasional di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan arus lalu lintas di wilayah tersebut.
Kasat Lantas Polres Serang, AKP Fery Oktaviari Pratama, menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Truk yang beroperasi di luar jam yang ditetapkan yaitu pukul 06.00 WIB hingga 22.00 WIB menjadi target utama penyekatan ini.
"Kegiatan ini merupakan langkah penegakan hukum. Truk tambang yang kedapatan melintas di luar jam operasional akan langsung kami putar balikkan," ujar Fery.
Menurut Fery, keberadaan truk bertonase besar di luar jam operasional sering kali memicu kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan lainnya. "Truk tambang memiliki ukuran besar dan daya muat tinggi. Apabila melintas pada jam-jam padat, dapat menimbulkan risiko tinggi bagi pengguna jalan lainnya," jelasnya.
Selain memutar balik kendaraan yang melanggar, petugas juga memberikan imbauan kepada para sopir agar tidak memaksakan diri beroperasi di luar jam yang ditentukan. Petugas juga meminta kendaraan sumbu 3, over dimensi over load (ODOL), dan kendaraan tambang agar menggunakan jalan tol.
"Kami ingin para pengemudi memahami bahwa aturan jam operasional dibuat demi keselamatan bersama, bukan untuk mempersulit aktivitas mereka," tegasnya.
Polres Serang memastikan kegiatan penyekatan ini akan terus berlanjut secara berkala di jalur-jalur rawan, sebagai upaya nyata kepolisian untuk menciptakan kondisi jalan yang aman, tertib, dan nyaman.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara