Polisi tangkap enam pendemo saat aksi JKA di kantor Gubernur Aceh.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH, – Enam mahasiswa dari Aliansi Rakyat Aceh (ARA) ditangkap oleh Polresta Banda Aceh saat berunjuk rasa menolak pemberlakuan Peraturan Gubernur Aceh (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di kantor Gubernur Aceh pada Senin.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, menyatakan bahwa keenam mahasiswa tersebut diamankan karena menurunkan bendera Merah Putih dan memprovokasi massa lainnya. Aksi unjuk rasa ini diikuti oleh mahasiswa dari berbagai kampus di Aceh yang tergabung dalam ARA, yang menuntut pencabutan peraturan tersebut.
Kapolres menambahkan bahwa upaya penurunan bendera Merah Putih oleh massa berhasil dihalangi oleh petugas keamanan yang bertugas. Keenam mahasiswa yang ditangkap adalah RMZ (34), MRA (20), ASN (21), MAU (21), DAI (22), dan TP (22).
"Saat melakukan audiensi, ada massa yang menurunkan bendera Merah Putih dan memprovokasi lainnya, yang mengakibatkan pembubaran oleh tim dalmas awal hingga lanjutan dari Sat Brimob Polda Aceh," jelas Andi.
Andi melanjutkan bahwa dari enam orang yang diamankan, empat di antaranya telah diserahkan kembali kepada penanggung jawab aksi, sementara dua lainnya harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh karena mengalami cedera kepala ringan akibat benturan dengan personel.
"Kami telah memberikan imbauan agar aksi unjuk rasa dilakukan dengan damai dan mari kita jaga suasana Kota Banda Aceh tetap kondusif," pungkasnya.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

8 hours ago
2

















































