Polresta Sidoarjo tangkap dua tersangka pengoplos LPG nonsubsidi.
REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO, – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial MNH dan MR yang terlibat dalam pengoplosan LPG nonsubsidi. Penangkapan dilakukan di Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo, dan pelaku menyuntikkan gas LPG tiga kilogram bersubsidi ke tabung gas 12 kilogram nonsubsidi.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo. Praktik ilegal ini menggunakan rumah yang dipasangi iklan untuk dijual di bagian depan, guna menghindari kecurigaan warga sekitar.
Para pelaku menyuntikkan isi tabung LPG bersubsidi ke dalam tabung nonsubsidi dan menjualnya dengan harga lebih tinggi antara Rp130 ribu hingga Rp160 ribu per tabung. Dari perhitungan sementara, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp80 ribu per tabung dan total bulanan mencapai Rp19 juta hingga Rp20 juta.
Aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2022 dan merupakan pengulangan dari praktik yang sama di lokasi berbeda oleh pelaku. Polisi juga mengungkap bahwa mereka masih memburu satu orang lainnya berinisial RD yang berperan sebagai penyuntik gas.
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita ratusan tabung LPG ukuran tiga kilogram subsidi dan 12 kilogram nonsubsidi, alat suntik, timbangan, kendaraan operasional, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Tobing menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Migas yang telah diperbarui, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. “Kami akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan LPG subsidi karena merugikan masyarakat dan negara,” tambahnya.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

6 hours ago
2

















































