Polri Tetapkan Mantan Dirut PLN Tersangka Korupsi Pembangunan PLTU-1 Mempawah

2 hours ago 1

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor (Kakortastipidkor) Polri, Irjen Cahyono Wibowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)-1 2x50 Megawatt (MW) di Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (6/10/2025).

Pengusutan yang dilakukan oleh tim penyidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Bareskrim Polri mengumukan FM, HK, RR, dan HYL sebagai tersangka. Kasus ini terkait dengan kerugian negara setotal Rp 1,35 triliun akibat total loss periode 2008-2018.

Kakortas Tipidkor Inspektur Jenderal (Irjen) Cahyono Wibowo saat mengumumkan tersangka menerangkan, FM dijerat atas perannya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) 2008.

Sedangkan HK dijerat atas perannya sebagai Presiden Direktur PT BRN, dan RR ditetapkan tersangka selaku Dirut PT BRN. Terakhir HYL ditetapkan tersangka terkait perannya sebagai Direktur PT Praba.

“Dari kesesuaian hasil penyidikan dan kecukupan alat-alat bukti, yang dikuatkan dengan pendapat ahli dan laporan hasil pemeriksaan investigatif tentang kerugian negara, Kortas Tipidkor Mabes Polri menetapkan FM, HK, RR, dan HYL sebagai tersangka,” kata Cahyono saat konfrensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Para tersangka itu kata Cahyono dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (2) dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kronologis kasus

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|