Poros Regional Baru Saudi, Turki dan Pakistan, Bagaimana RI Bersikap?

1 hour ago 5

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, Perdana Menteri Arab Saudi Muhammad bin Salman bin Abdulaziz Al Saud, dan Perdana Menteri Pakistan Muhammad Shehbaz Sharif di Istana Safa, Makkah, Jumat (7/8/2026).

Oleh: Dr. CA. Jamaluddin, LC, Ms.J, Pemerhati Hubungan Indonesia- Timur Tengah dan Isu-Isu Global

REPUBLIKA.CO.ID, Kerajaan Arab Saudi, Republik Turki dan Republik Islam Pakistan resmi menandatangani Perjanjian Pertahanan Bersama dalam sebuah KTT yang diselenggarakan di Makkah, pada 7 Agustus 2026 yang mempertemukan Putra Mahkota dan Perdana Menteri Mohammed bin Salman (MBS), Presiden Turki Recep Tayyip Erdoğan, dan Perdana Menteri Pakistan Shehbaz Sharif.

Pakta ini menetapkan prinsip pertahanan kolektif —bahwa serangan terhadap satu negara dianggap sebagai serangan terhadap ketiganya. Perjanjian ini lahir di tengah eskalasi konflik Teluk, perang AS-Iran, serta ancaman keamanan maritim di Laut Merah dan Selat Hormuz, yang mengindikasikan pergeseran besar dalam arsitektur keamanan regional.

Perjanjian Pertahanan Trilateral atau Perjanjian Makkah (Pakta Pertahanan Makkah) menandai terbentuknya poros kekuatan strategis baru di Dunia Islam. Pakta ini mendesain ulang arsitektur keamanan regional, mengurangi ketergantungan pada Amerika Serikat, dan mengubah peta kekuatan di dunia Islam. 

Lantas, bagaimana dampak Pakta ini terhadap dinamika dunia Islam? Lalu apa dampaknya terhadap geopolitik dan keseimbangan kekuatan global? Bagaimana Indonesia bersikap atas Pakta Pertahanan Makkah ini?

Melansir dari pernyataan akhir KTT tersebut menunjukkan perjanjian tersebut bertujuan untuk memperkuat pencegahan bersama dan mengembangkan kerja sama pertahanan di antara ketiga negara. Perjanjian tersebut menetapkan setiap serangan bersenjata terhadap salah satu negara penandatangan dianggap sebagai serangan terhadap semua negara.

Pernyataan tersebut menambahkan perjanjian tersebut didasarkan pada "ikatan historis" dan kepentingan strategis bersama di antara ketiga negara dan bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan stabilitas di kawasan dan global. Sebelumnya Presiden Turki dalam sebuah unggahan di platform X menyatakan, perjanjian tersebut didasarkan pada prinsip "pencegahan kolektif" dan mencakup penguatan kerja sama keamanan dan pertahanan, pengembangan proyek bersama di bidang industri pertahanan, dan kerja sama dalam memerangi terorisme.

Ia menambahkan perjanjian tersebut menegaskan hak negara untuk membela diri sesuai dengan Pasal 51 Piagam PBB, dan mencatat perjanjian tersebut "tidak menargetkan negara mana pun" dan terbuka untuk aksesi negara-negara lain yang mencari perdamaian dan stabilitas di kawasan tersebut.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|