Presiden RI Prabowo Subianto saat Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI Tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto memberikan izin untuk warga negara Indonesia (WNI) memiliki dua kewarganegaraan. Hal itu disampaikan langsung kepada DPR dalam pidato Nota Keuangan, Jumat (14/8/2026).
"Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran pemerintah Indonesia, saran kami, untuk kita izinkan dwikewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia," kata dia dalam pidatonya, Jumat.
Menurut Prabowo, Indonesia memiliki jutaan diaspora di berbagai belaham dunia. Dari jutaan diaspora itu, ada sejumlah ilmuwan dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, atlet, pemain sepak bola, hingga profesional kelas dunia.
Namun, beberapa di antaranya diaspora itu memilih untuk menjadi warga negara lain. Hal itu dilakukan salah satunya agar mereka bisa melanjutkan kariernya secara profesional. "Sebagian terpaksa mengambil kewarganegaraan lain karena kebutuhan karier, keluarga, atau pengabdian mereka di luar negeri," kata Prabowo.
Menurut dia, negara tidak boleh memaksa WNI yang memiliki talenta untuk memilih kewarganegaraan. Pasalnya, keberadaan mereka di negara lain juga memiliki kesempatan lebih besar untuk berkembang. Karena itu, pemerintah mengizinkan WNI untuk memiliki dua kewarganegaraan.

6 hours ago
8













































