Pramono Pulihkan Penerima Manfaat KJP yang Sempat Dicabut 2024

11 hours ago 2

CNN Indonesia

Rabu, 05 Mar 2025 20:30 WIB

Gubernur Jakarta Pramono Anung akan memulihkan kembali penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang sebelumnya dicabut pada penyaluran tahap II 2024. Ilustrasi. Penyaluran KJP tahap II sempat dicabut di Jakarta. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan memulihkan kembali penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang sebelumnya dicabut pada penyaluran tahap II Tahun 2024. Ia menyebut akan mengembalikan jumlah penerima manfaat KJP sebagaimana yang diterapkan gubernur definitif sebelumnya.

Ia menyampaikan program itu masuk dalam 40 program quick win yang ditargetkan terealisasikan pada 100 hari pertama kerja.

"Contohnya Kartu Jakarta Pintar, saya sudah memutuskan untuk dikembalikan penerimanya seperti era gubernur definitif sebelumnya. Ternyata memang benar ada hampir 200 ribu lebih," kata Pramono di GOR Otista, Jakarta, Rabu (5/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KJP sendiri merupakan program bantuan sosial yang diberikan kepada siswa SD, SMP, dan SMA di Jakarta. Selain itu, Pramono juga meminta seluruh warga Jakarta yang ijazahnya masih tertahan di sekolah untuk segera diambil.

Ia menyatakan nanti biaya penebusan ijazah itu akan ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Yang berikutnya, bagi siapa saja yang ijazahnya masih tertahan atau ditahan tidak bisa diambil, nanti segera diambil karena akan ditanggung Pemprov Jakarta, jadi enggak boleh ada ijazah apapun yang ditahan, jelas ya," ucapnya.

Program KJP diluncurkan pertama kali pada 2013 oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Joko Widodo. Program itu dilanjutkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Gubernur Anies Baswedan.

Ada perbedaan antara program KJP Plus di era Anies dengan KJP di era Ahok di antaranya terdapat pada dana operasional yang dapat dicairkan dan manfaat KJP.

Beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berencana menerapkan syarat meraih nilai rapor atau capaian hasil belajar dengan nilai rata-rata minimal 70 bagi siswa penerima KJP Plus.

Namun, ini akan dikaji ulang. Pemprov DKI menyatakan tujuan dibuatnya peraturan itu hanya ingin memotivasi para peserta didik untuk rajin belajar dan menggunakan bantuan pemerintah itu dengan sebaik-baiknya.

Adapun persyaratan lain untuk mendapatkan KJP Plus tidak berbeda dari sebelumnya seperti peserta didik dengan usia 6 tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun, terdaftar sebagai siswa sekolah negeri atau swasta di Jakarta, serta memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan berdomisili di Jakarta.

Lalu, siswa penerima KJP Plus juga harus memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, seperti terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial yang dapat dipadankan dengan sumber data lain atau merupakan anak panti sosial.

(dal/mnf)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|