Praperadilan Ditolak, Eks Lurah Srimulyo Wajiran Legowo dan Siap Hadapi Peradilan

3 hours ago 22

Praperadilan Ditolak, Eks Lurah Srimulyo Wajiran Legowo dan Siap Hadapi Peradilan Alumni SPG Negeri 2 Jogja angkatan 1983 saat menggelar doa bersama eks Lurah Srimulyo, Wajiran yang tersandung kasus dugaan Tipikor TKD pada Jumat (26/9/2025) di masjid kompleks perkantoran Kalurahan Srimulyo. - Harian Jogja / Yosef Leon

Harianjogja.com, BANTUL – Mantan Lurah Srimulyo, Wajiran mengaku legawa dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjeratnya setelah majelis hakim menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Penetapannya sebagai tersangka oleh kepolisian dinilai hakim telah memenuhi syarat secara administratif. 

Meski pengadilan menolak praperadilan yang diajukan pihaknya, Wajiran tetap bersyukur. Menurutnya, hakim hanya menilai aspek administratif penetapan tersangka, bukan substansi perkara yang masih berkaitan dengan sengketa tanah dan dugaan kerugian negara.

“Kalau administrasi sudah terpenuhi. Jadi penyidik juga aman, tidak salah prosedur,” ucapnya, Jumat (26/9/2025). 

Dengan putusan itu, ia menilai ada kepastian hukum atas kasus yang dialaminya lantaran sempat mandek di tengah jalan dan tak kunjung disidangkan. Padahal penetapan tersangka atas dirinya sudah dilakukan sejak awal Juli lalu. Dia mengaku sempat berkali-kali mendatangi Polda untuk menanyakan perkembangan kasus. Namun, karena merasa tidak enak selalu menagih kepastian, ia memilih untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa membacanya.

"Saya tanda tangan BAP sengaja tidak saya baca, biar cepat naik (statusnya). Dua alat bukti dari saksi sudah cukup untuk itu,” jelasnya.

BACA JUGA: Wajiran Eks Lurah Srimulyo Digugat Ahli Waris Soal Polemik Tanah di Bukit Bintang

Selain menghadapi proses pidana, Wajiran juga digugat secara perdata atas kasus sengketa tanah kas desa di kawasan Bukit Bintang dan dijadwalkan menjalani mediasi di Pengadilan Bantul pada akhir bulan ini. Ia menegaskan akan tetap hadir langsung di setiap persidangan, meski didampingi kuasa hukum.

“Walaupun ada pengacara, saya tetap datang sendiri. Bukan karena tidak percaya, tapi ini semua jadi pelajaran hidup bagi saya,” katanya.

Wajiran menegaskan akan menghormati perjalanan hukum atas kasus yang menjeratnya. Baginya, yang terpenting adalah kasus segera naik ke tahap berikutnya sehingga seluruh proses bisa segera tuntas. “Yang penting cepat naik saja, biar semua jelas. Hidup ini semuanya sudah ada yang mengatur,” ujarnya.

Eks lurah yang sudah menjabat sejak 2013 ini juga telah mendapat surat panggilan tersangka dengan agenda pemeriksaan kesehatan dari Polda DIY pada 29 September nanti. Ia mengaku ikhlas menjalani seluruh rangkaian perkara, baik pidana maupun perdata dan menyebut bahwa dukungan doa dari komunitas serta teman-temannya menjadi sumber kekuatan.

“Setiap saat ada komunitas yang mendoakan saya sejak ditetapkan tersangka, baik di dusun-dusun, masjid, maupun dari teman-teman alumni SD, SMP, sampai kuliah. Intinya doa agar saya diberi ketabahan, kekuatan, dan keselamatan,” ungkap Wajiran.

Sebelumnya diberitakan, penasehat hukum Wajiran, Romi Habie mengatakan, praperadilan yang diajukan pihaknya dilatarbelakangi pada penetapan tersangka pada kliennya yang dinilai cacat formil. Wajiran disangkakan melakukan Tipikor pada pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Srimulyo yang terletak di persil T. 34 klas IV Padukuhan Plesedan rentang waktu 2013-2025 dengan kerugian mencapai Rp11 miliar. 

"Objek tanah yang terlibat itu masih abu-abu apakah benar TKD atau milik pribadi. Selain itu kerugian negara yang dihitung juga tidak sesuai prosedur," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|