Pria Tusuk Perempuan di Thamrin City Gara-gara Sakit Hati Diputuskan

11 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang pria berinisial MNA (19) menusuk seorang perempuan yang merupakan mantan kekasihnya berinisial S (19) di Mall Thamrin City, Jakarta Pusat, pada Sabtu (8/3) kemarin karena tidak terima diputuskan oleh korban.

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring, mengatakan insiden itu terjadi sekitar pukul 18.00 WIB di lantai D1 Blok C 35 No. 18, Mall Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelaku melakukan aksi itu bersama rekannya.

"Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak. Pelaku kami amankan di Kalibata pada pukul 21.30 WIB, sementara rekannya kami tangkap di Bekasi pada pukul 24.00 WIB. Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya," kata Aditya dalam keterangan resmi, Minggu (9/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban yang merupakan karyawan swasta mengalami luka serius akibat penusukan tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku nekat menjalankan aksinya karena sakit hati setelah diputus oleh korban.

Sehari sebelum kejadian, pelaku menghubungi rekannya, FF, untuk merencanakan penyerangan. Mereka kemudian bertemu di sebuah warung di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan mengonsumsi minuman keras.

Pelaku saat itu mengungkapkan niatnya untuk menyerang korban dan menawarkan Rp2 juta kepada rekannya FF untuk mengantar ke lokasi kejadian.

FF pun mengantarnya ke Thamrin City pada Sabtu, dan pelaku langsung menusuk korban begitu melihat korban di lokasi. Pelaku segera melarikan diri usai melakukan penusukan.

Aditya mengatakan tim kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku di Kalibata dan rekannya di Bekasi.

Sejumlah barang bukti pun telah diamankan, antara lain sweater abu-abu bertuliskan 'HOS', satu sarung pisau dari kulit warna coklat, serta hasil visum korban dari RSCM.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memastikan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berat.

"MNA kami kenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Sementara itu, untuk unsur penganiayaan berat, kami juga menerapkan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," ujarnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

(blq/pta)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|