Produsen Bongkar Biang Kerok Minyakita Mahal, Ada Mafia-Ini Modusnya

1 day ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Permasalahan harga Minyakita yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) belakangan ini menjadi sorotan. Seharusnya, minyak goreng kemasan sederhana merek pemerintah ini dijual seharga Rp15.700 per liter, tetapi di lapangan harganya bisa mencapai Rp18.000 per liter.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga menyebutkan, adanya permainan di rantai distribusi yang menyebabkan lonjakan harga ini.

Sahat mengungkapkan, mafia minyak goreng beraksi dengan cara memborong Minyakita yang seharusnya dijual dengan harga HET. Setelah itu, minyak tersebut dikemas ulang atau repacking dalam kemasan dengan merek dagang lain (repacking) dan dijual dengan harga Rp18.000 hingga Rp19.000 per liter. Keuntungan yang mereka peroleh dari manipulasi ini mencapai Rp1.500 hingga Rp2.000 per liter.

"Yang terjadi di lapangan adalah ketamakan agen, pedagang, atau ritel yang menjual Minyakita ke para pengemas ulang. Mereka mengemas ulang dan menjualnya dengan merek lain, sehingga mendapatkan keuntungan besar," ungkap Sahat kepada CNBC Indonesia, Kamis (20/2/2025).

Menurutnya, disparitas harga antara Minyakita yang memiliki HET Rp15.700 per liter dengan minyak goreng komersial yang lebih mahal Rp2.300-3.300 per liter jadi celah bagi mafia minyak goreng untuk beraksi. Akibatnya, Minyakita tidak sampai ke tangan konsumen yang seharusnya menjadi target utama, yaitu ibu rumah tangga sampai dengan pelaku usaha kecil seperti pedagang gorengan.

Selain modus repacking, lanjut Sahat, kemungkinan penyalahgunaan lainnya adalah dengan mengubah Minyakita menjadi minyak curah. Dengan harga CPO di level Rp14.850 per kilogram (kg) atau sekitar Rp13.865 per liter, harga jual minyak curah bisa mencapai Rp17.000 per liter, atau bisa dijual lebih mahal dibanding harga Minyakita.

"Salah satu kemungkinan penyalahgunaan Minyakita adalah diubah ke bentuk curah. Karena harga jual (minyak goreng) curah bisa berada di level Rp17.000 per liter, tetap berada di atas harga jual Minyakita (yang harus sesuai HET)," jelasnya.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Sahat menilai distribusi Minyakita harus melibatkan BUMN pangan seperti Bulog, PT Pos, dan ID Food. Langkah ini diharapkan bisa menekan praktik manipulasi harga dan memastikan minyak goreng subsidi sampai ke tangan yang berhak.

Selain itu, pengawasan yang ketat di lapangan juga diperlukan. Menurutnya, pemerintah harus memastikan Minyakita tidak diperdagangkan secara bebas dan hanya dijual kepada konsumen yang berhak, seperti rumah tangga dan pedagang kecil.

"Perlu pengawasan agar Minyakita tidak diperdagangkan secara bebas dan perlu pengawasan yang lebih ketat," tukas dia.

Adapun jika ditemukan pelanggaran, seperti penjualan Minyakita kepada pengemas ulang atau pedagang non-warung makan, Sahat berharap oknum tersebut diberikan sanksi tegas. Dia bahkan mengusulkan agar pelanggaran ini dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.

"Agar Minyakita kembali ke HET, minyak tersebut harus disalurkan ke konsumen oleh BUMN pangan. Jika ada penjualan Minyakita ke pihak yang tidak berhak, perlu ada pengawasan ketat dan sanksi tegas, bahkan sebaiknya dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan," tegas Sahat.


(dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Ada Program B40-Makan Gratis, PR RI Genjot Produksi Sawit 2025

Next Article Bulog & ID Food Diminta Langsung Ambil Alih Minyakita, Ada Apa?

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|