Progres KRIS Lambat, Menkes Ancam Bintangi Anggaran Dinkes Provinsi

2 months ago 32

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, akan membintangi anggaran dinas-dinas kesehatan di provinsi, bila tidak gencar validasi implementasi program Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS di rumah sakit yang ada di masing-masing wilayahnya.

Sebab, implementasi KRIS yang menjadi program pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan di seluruh RS yang ada di Indonesia harus sudah selesai dilaksanakan pada Juni 2025. Total ada 3.113 RS yang harus mengimplementasikan KRIS pada tenggat waktu tahun ini.

"Kita kan lagi zamannya bintang-bintangi," tegas Budi saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Sejauh ini, Budi mengatakan, mayoritas RS yang ada di Indonesia telah dilakukan validasi oleh dinas kesehatannya masing-masing di atas 50%. Hanya ada empat provinsi yang proses validasi RS nya oleh dinkesnya di bawah 50%, yaitu Kalimantan Barat, Maluku Utara, Papua, dan Papua Pegunungan.

"Hampir semuanya sudah di atas 50% melakukan validasi dan saya minta dinkes-dinkes kalau dia enggak pernah cek RS nya sudah jalanin atau enggak, nanti DAK (dana alokasi khusus) nya kita bintangi juga," kata Budi.

"Kalimantan Barat kok bisa masa Kalimantan Tengah enggak bisa. Ada beberapa provinsi di Papua sudah 90% validasi, misalnya Papua Barat Daya masa provinsinya sendiri masih rendah sekali. Harusnya bisa ini masalah niat saja," tegasnya.

Berkaitan dengan penerapan KRIS, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 telah mengatur 12 persyaratan mengenai fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS. Hal ini tertuang dalam Pasal 46 A Ayat 1.

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.

5. Adanya nakas per tempat tidur.

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.

7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.

9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.

10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.

12. Outlet oksigen.


(arj/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Harvey-Sandra Masuk PBI BPJS Kesehatan, Pemprov DKI Revisi Aturan

Next Article Jokowi Hapus Kelas BPJS 1,2,3, Cek Iuran per 17 September 2024

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|