Jakarta, CNBC Indonesia - Pembangunan IKN tetap dilanjutkan setelah adanya penambahan anggaran sebesar Rp 8,1 triliun, di mana anggaran tambahan ini merupakan bentuk dukungan Presiden Prabowo Subianto untuk proyek tersebut.
Kepala Otorita IKN (OIKN), Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa penambahan anggaran sebesar Rp 8,1 triliun bersumber dari dukungan Presiden Prabowo Subianto.
"Kami diminta oleh Bapak Presiden Prabowo dan menteri-menteri lain untuk mempersiapkan dokumen tambahan anggaran sebesar Rp 8,1 triliun, sehingga total mencapai Rp 14,4 triliun, yang mana ini bagian dari Rp 48,8 triliun," kata Basuki kepada wartawan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rabu (12/2/2025).
Berdasarkan Surat Kepala OIKN kepada Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. B.141/Kepala/Otorita IKN/XI/2024 Tanggal 9 November 2024, kebutuhan anggaran untuk pembangunan IKN tahap kedua periode 2025-2029 mencapai Rp 48,8 triliun.
Kemudian kebutuhan anggaran 2025 untuk pembangunan IKN mencapai Rp 14,4 triliun, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) OIKN 2025 dialokasikan sebesar Rp 6,3 triliun, dan usulan tambahan anggaran OIKN untuk 2025 mencapai Rp 8,1 triliun.
Secara rinci, tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan kawasan 1B, 1C, dan WP-2 yang meliputi pekerjaan tanah, tebing, aspal, dan multi utility tunnel (MUT) dengan panjang 25 km senilai Rp 3,7 triliun.
Kemudian untuk pembangunan kompleks perkantoran legislatif dan yudikatif seluas 76.000 meter persegi senilai Rp 2,3 triliun, pembangunan kompleks hunian legislatif dan yudikatif sebanyak 7 tower senilai Rp 8,5 triliun, dan pembangunan jaringan perpipaan air minum dan sanitasi seluas 35 km senilai Rp 600 miliar.
Selain dari penambahan anggaran Rp 8,1 triliun, pembangunan tahap kedua IKN juga bersumber dari Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KBPU) yang diproyeksikan mencapai Rp 60,93 triliun dan dari investasi sebesar Rp 6,49 triliun.
Sebelumnya, anggaran IKN sebesar Rp 48,8 triliun merupakan anggaran untuk pembangunan tahap kedua periode 2025-2029. Hal ini berdasarkan pada hasil Rapat Terbatas (Ratas) pada 21 Januari 2025 dan 3 Februari 2025.
Selain itu, anggaran yang dipangkas hanya untuk DIPA IKN, dari awal pagu sebesar Rp 6,3 triliun menjadi Rp 5,2 triliun, alias dipangkas sebesar Rp 1,15 triliun.
"Pada saat itu Pak Presiden telah menyetujui anggaran Otorita IKN Rp 48,8 triliun. Kalau efisiensi ini hanya untuk DIPA dari awal Rp 6,3 triliun menjadi Rp 5,2 triliun," ujar Basuki yang kerap dipanggil 'Pak Bas'.
(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Heboh Anggaran IKN Diblokir, BKPM & Otorota IKN Buka Suara!
Next Article Video: Bocoran Menpan-RB Soal Pemindahan ASN ke IKN & Kementerian Baru