Foto Tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik kasus korupsi PTSL Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejari Boyolali, Jumat (17/10/2025). (Istimewa - Kejari Boyolali)
Harianjogja.com, BOYOLALI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali telah menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke jaksa penuntut umum dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali.
Kepala Kejari Boyolali, Ridwan Ismawanta, menyampaikan tahap II dengan tersangka berinisial G dilakukan pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Ridwan menjelaskan, tersangka G (47) sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta, namun pernah menjabat sebagai Kepala Desa Wonoharjo periode 2013–2019.
“Dalam perkara ini diduga melakukan tindak pidana praktik pungutan biaya yang tidak wajar dalam pengurusan sertifikat tanah melalui Program PTSL di Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali pada 2018,” kata dia dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).
Ia menerangkan, saat itu G mengajukan program PTSL yang awalnya ditujukan untuk tanah kas desa. Namun, warga juga mengajukan tanah berstatus “OO” atau tanah yang ditempati secara turun-temurun melalui sekretaris desa, almarhum T.
Setelah terkumpul 45 bidang tanah milik warga dan 75 bidang tanah kas desa, G bersama perangkat desa mengajukan berkas pendaftaran ke BPN Boyolali.
Beberapa bulan kemudian, BPN melakukan pengukuran, menerbitkan sertifikat, dan membagikannya kepada warga di Balai Desa Wonoharjo.
“Setelah pembagian sertifikat, warga sepakat memberikan imbalan sebesar Rp2.500.000 per sertifikat, sehingga terkumpul Rp112.500.000. Uang tersebut dikoordinasikan oleh almarhum N, diserahkan kepada almarhum T,” kata dia.
Dana itu kemudian diberikan kepada G senilai Rp80 juta, yang disebut digunakan untuk mengganti biaya operasional awal seperti pembelian patok, meterai, dan konsumsi petugas pengukur.
Kasi Intel Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, menyebut penyidik mendakwa G melanggar primer Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Atau subsider Pasal 12A ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
“Setelah dilakukan tahap II, dijadwalkan pekan depan akan dilakukan pelimpahan perkara ke PN Tipikor Semarang guna proses penanganan perkara selanjutnya atau ke tahap persidangan,” jelas dia.
Sebelumnya, Kejari Boyolali menetapkan G sebagai tersangka kasus pungli PTSL pada 27 Agustus 2025.
Kasi Pidsus Kejari Boyolali, Fendi Nugroho, mengatakan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait iuran PTSL di Desa Wonoharjo pada 2018. Dari total Rp80 juta yang diterima G, sekitar Rp25 juta digunakan untuk administrasi, sementara Rp55 juta diduga dinikmati pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Espos.id