Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana untuk menghapuskan tunggakan iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini. Bahkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyiapkan anggaran khusus untuk pemutihan utang itu pada tahun ini.
Besarannya berbeda dengan nilai anggaran yang disiapkan untuk membantu tambahan anggaran operasional BPJS Kesehatan pada 2026 senilai Rp 20 triliun.
"Itu (Rp 20 triliun) kebutuhan baru," kata Purbaya di kantornya pada Kamis (23/10).
"Jadi bukan (pemutihan). Itu kira-kira mereka perkirakan kebutuhan tahun depan berapa, kurangnya segitu atau kurang sedikit lah, kita ganti Rp 20 triliun, jadi cukup untuk tahun 2026," tegasnya.
Hal ini sudah hasil pembicaraan dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.
Ali menjelaskan pemutihan pada dasarnya ditujukan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau PBU Pemda yang sebelumnya memiliki tunggakan saat masih berstatus peserta mandiri.
"Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah istilahnya pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, sendiri membayar, lalu nunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tapi masih punya tunggakan, atau dibayari oleh pemerintah daerah gitu, PBU Pemda istilahnya. Nah itu masih punya tunggakan, tunggakan itu untuk dihapus gitu," ujar Ali kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan secara keseluruhan program tersebut masih dalam proses pembahasan dan belum ada keputusan final mengenai besaran iuran yang dihapus atau ketentuannya.
Namun, dia menetapkan tunggakan yang akan dihapuskan maksimal 24 bulan. Misalnya, tunggakan terjadi sejak 2014, maka BPJS Kesehatan tetap hanya menghitung jumlah tunggakan selama 24 bulan atau 2 tahun.
"Nah itu 24 bulan itu. Tapi intinya kalau sejak dulu dia punya hutang ya meskipun sebetulnya sudah enggak ada karena sudah kita anggap 24 bulan, nah itu ya itu. Kalau pun tahun 2014 mulai ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun itu," ujarnya.
Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memastikan program pemutihan iuran BPJS Kesehatan ini akan dimulai akhir tahun.
"Akhir tahun ini untuk BPJS Kesehatan," katanya, saat memberikan keterangan pers di istana, malam ini.
Untuk itu, Cak Imin meminta peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran untuk bersiap melakukan registrasi ulang. Sebabnya dari registrasi ulang itu membuat para peserta kembali mendapatkan perlindungan kesehatan dari BPJS.
"Registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali," kata Cak Imin.
Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menjawab mengenai skema pemutihan ini akan dibebankan kepada APBN. Menurutnya, tanggungan untuk tunggakan utang itu akan diambil alih oleh lembaga yang bertanggung jawab menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yaitu BPJS Kesehatan.
"Ya otomatis dengan sendirinya tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS," katanya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos BPJS Kesehatan Soal Pemutihan Tunggakan: Masih dalam Pembahasan













































