Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pemberlakuan kembali bea keluar terhadap komoditas batu bara akan diterapkan pada 2026.
"Sedang dibicarakan, mungkin tahun depan," kata Purbaya di kawasan kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, dikutip Kamis (27/11/2025).
Purbaya mengakui, kebijakan ini tentu akan mendapatkan pertentangan dari para eksportir batu bara, karena komoditas itu akan dikenakan tarif bea keluar.
Namun, ia menegaskan, pengenaan bea keluar terhadap komoditas batu bara ini menjadi penting untuk menciptakan kesetaraan iklim usaha dengan komoditas ekspor andalan Indonesia lainnya seperti minyak mentah.
"Semua perusahaan batu bara pasti menolak, orang dikasih tarif ekspornya. Tapi kan begini, sebagian dari kita melihat dibanding barang tambang yang lain, misalnya minyak, kan batu bara Lebih sedikit yang dibayar ke pemerintah," paparnya.
Sebagai informasi tambahan, Purbaya sebetulnya juga telah mendapat restu dari Komisi XI DPR untuk memungut bea keluar ekspor batu bara.
Restu ini merupakan bagian dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan antara Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan dengan Komisi XI DPR.
"Kebijakan bea keluar atas batu bara diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah dan memperluas basis penerimaan negara, serta mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi batu bara," kata Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun saat menyampaikan hasil kesimpulan rapat, Senin (17/11/2025).
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu dalam rapat itu telah mengatakan bahwa pengenaan kembali bea keluar terhadap komoditas batu bara ini merujuk pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008.
Melalui PP itu, Kementerian Keuangan diberikan ruang untuk menerima usulan pengenaan bea keluar atas batu bara dan besaran tarifnya akan disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hingga saat ini, Febrio mengatakan, kebijakan bea keluar batu bara masih dalam proses pembahasan dengan kementerian atau lembaga (K/L) terkait, termasuk pembahasan tentang mekanisme pemeriksaan atau pengawasannya yang juga akan termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) selain besaran tarifnya.
"Kebijakan tentang BK Batu Bara ini masih dalam proses di pemerintah, nanti tentunya akan terus kami laporkan, dan mohon konsultasinya juga sebagaimana disampaikan pimpinan Komisi XI," kata Febrio.
Sebagaimana diketahui, tarif bea keluar batu bara ditiadakan sejak 2006. Terakhir kali bea keluar untuk komoditas ekspor batu bara ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/2005, dan tarifnya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor SE-10/2006.
Pungutan atas batu bara dalam SE itu diberlakukan untuk pos tarif HS 2701.11.00.00 s.d. 2701.19.00.00 dengan tarif 5% dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 11 Oktober 2005.
Adapun untuk penerapan bea keluar batu bara ke depannya, Febrio belum bisa menjelaskan secara detail kapan akan diberlakukan dan seberapa besar tarifnya, karena masih dalam tahap proses pembahasan antar pemerintah maupun dengan Komisi XI DPR.
"Tergantung nanti kita pembahasannya seperti apa. Tapi dorongan dari Komisi XI kan tadi jelas ya agar segera diselesaikan," ujar Febrio.
(arj)
[Gambas:Video CNBC]
















































