PWI Minta Hotman Paris Minta Maaf, Dinilai Rendahkan Wartawan

21 hours ago 6

PWI Minta Hotman Paris Minta Maaf, Dinilai Rendahkan Wartawan

PWI Pusat mendesak Hotman Paris meminta maaf usai pernyataannya dinilai merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. /Instagram.

Harianjogja.com, JAKARTA—Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta pengacara Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers setelah pernyataannya saat konferensi pers di Kejaksaan Agung dinilai merendahkan profesi wartawan. Organisasi wartawan tersebut menegaskan sikapnya bukan berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang ditangani, melainkan untuk menjaga kehormatan profesi jurnalistik dan kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan wartawan menjalankan tugas untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, setiap narasumber, termasuk advokat, berhak menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan, tetapi tetap harus menghormati profesi wartawan yang sedang bekerja.

"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Akhmad Munir dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (20/7/2026).

PWI Tegaskan Tidak Masuk ke Substansi Perkara

Akhmad Munir menegaskan PWI Pusat tidak mempersoalkan langkah hukum yang ditempuh seorang advokat dalam membela kliennya karena hal tersebut merupakan hak yang dijamin oleh hukum.

Namun, menurutnya, pembelaan tersebut tidak seharusnya disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain ataupun mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

"PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," katanya.

Ia menambahkan advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang sama-sama memiliki peran strategis dalam kehidupan demokrasi dan negara hukum.

PWI Minta Hotman Paris Klarifikasi

PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada masyarakat sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan.

Menurut organisasi tersebut, langkah itu penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan serta memperkuat iklim demokrasi yang sehat.

Selain itu, PWI juga mengingatkan seluruh wartawan di Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

Organisasi tersebut menegaskan akan terus menjalankan fungsi perlindungan terhadap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat kerja jurnalistik.

Pernyataan Hotman Paris Jadi Sorotan

Sebelumnya, dalam konferensi pers di lingkungan Kejaksaan Agung, Hotman Paris melontarkan sejumlah pernyataan kepada wartawan yang kemudian memicu sorotan.

Dalam kesempatan itu, Hotman sempat meminta wartawan yang mengajukan pertanyaan untuk bertanya kepada kakeknya. Ia juga meminta wartawan tidak lagi berbicara dan menyarankan agar pertanyaan mengenai penanganan perkara Febrie Adriansyah ditujukan kepada Polri apabila tidak ingin dianggap pengecut.

Hotman merupakan kuasa hukum Febrie Adriansyah, tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara Asabri.

Ia mengaku memilih menjadi pengacara Febrie karena merasa prihatin terhadap kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut.

"Saya melihat benar-benar saya merasa miris. Karena apa? Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo karena dengan dia. Dia mendapatkan negara mendapatkan sebagai Satgas PKH Rp300 triliun kemudian dalam satu tahun. Kemudian, pengembalian kerugian negara dapat Rp130 triliun, sudah Rp430 triliun kembali, dibanggakan oleh Presiden," katanya kepada awak media Jumat (17/7/2026) malam di Kejaksaan Agung.

Hotman menilai Febrie Adriansyah yang selama ini menjadi kebanggaan Presiden Prabowo justru dikriminalisasi tanpa sepengetahuan kepala negara.

Ia juga menyinggung rekam jejak Jampidsus dalam menyelamatkan aset negara, termasuk melalui penertiban kawasan hutan saat Febrie menjabat Ketua Satgas PKH, pengungkapan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga penanganan perkara Petral.

"Dan yang kedua, beliau ini sekarang Jampidsus. Lu tahu enggak transfer pricing itu? Dalam sejarah kejaksaan di Indonesia sejak zaman Majapahit termasuk presiden-presiden yang sebelumnya belum pernah ada kejaksaan, ini saja sudah Rp430 triliun yang terkumpul uang berupa uang cash masuk ke kas negara," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|