Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini resmi melegalkan aktivitas pengeboran sumur minyak mentah yang dilakukan oleh masyarakat.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan, regulasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan produksi minyak dan gas bumi (migas) di dalam negeri. Pasalnya, lifting migas Indonesia terus mengalami penurunan alamiah sejak 1997.
"Dari tahun 1997 sampai dengan 2024 yang lalu terjadi natural decline. Jadi Bapak Presiden itu menyampaikan bahwa untuk ketahanan energi dan juga bagaimana kita swasembada energi mau tidak mau kita harus melakukan peningkatan produksi," kata dia dalam Konferensi Pers Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Yuliot mengatakan bahwa pemerintah mendorong Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk meningkatkan produksi melalui kerja sama pengelolaan sumur tua, termasuk yang sudah digali masyarakat secara mandiri. Mengingat, sumur-sumur tua tersebut tidak efisien jika dikelola oleh KKKS.
Namun, aktivitas pengeboran minyak oleh masyarakat selama ini dinilai ilegal karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berada di dalam maupun di luar wilayah kerja migas. Oleh sebab itu, dengan Peraturan Menteri ini, pemerintah akan memberikan legalitas melalui perizinan usaha, baik dalam bentuk koperasi, UMKM, maupun kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Jadi dengan adanya peraturan menteri ESDM no.14 tahun 2025 ini kita akan memberikan perizinan perusahaan kepada perusahaan-perusahaan UMKM yang ada di daerah ini masyarakat-masyarakat tersebut yang kita bentuk wadahnya apakah dalam bentuk kooperasi atau dalam bentuk badan usaha UMKM ataupun kita juga mendorong BUMD untuk bisa mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan sumur masyarakat ini," tambah Yuliot.
Lebih lanjut, Yuliot menekankan bahwa legalisasi ini juga akan mengurangi dampak negatif seperti gangguan keamanan, masalah sosial, hingga pencemaran lingkungan. Selain itu, hal ini juga akan memberikan kepastian berusaha bagi KKKS dalam menjalankan kegiatan eksplorasi dan produksi di Indonesia.
"Tanpa adanya legalitas tentu akan memberikan dampak terhadap kepastian berusaha juga karena perusahaan KKKS nya sendiri akan terganggu dalam pelaksanaan kegiatannya," ujarnya.
Tambahan Produksi
Yuliot mengatakan, dengan diizinkannya pengeboran sumur minyak mentah oleh rakyat ini, maka produksi terangkut (lifting) minyak nasional ditargetkan akan bertambah 15.000 barel per hari (bph).
"Jadi untuk prediksi dengan adanya pemberian legalitas dan juga ini akan tercatat sebagai lifting, kita mengharapkan tambahan liftingnya itu adalah sekitar 10.000 sampai dengan 15.000 barel per hari," ungkap Yuliot.
Yuliot menjelaskan bahwa aturan ini menjadi payung hukum bagi kegiatan pengeboran sumur minyak rakyat yang selama ini dianggap ilegal. Nantinya, produksi dari sumur-sumur rakyat tersebut wajib diserap oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di wilayah kerja migas masing-masing.
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) merupakan perusahaan migas yang mengoperasikan atau mengelola blok migas, seperti PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), ExxonMobil Cepu Ltd, BP Berau Ltd, PT Pertamina EP, dan lainnya.
Menurut dia, pihaknya akan memberikan masa pembinaan selama 4 tahun kepada sumur rakyat yang dinaungi oleh koperasi, UMKM, atau BUMD. Pembinaan akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM dan SKK Migas, dan akan dievaluasi secara berkala.
Adapun, apabila dalam jangka waktu 4 tahun tidak ada perbaikan terhadap standar teknis dan lingkungan, maka pemerintah akan menempuh penegakan hukum.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pakai Cara Ini, DPR Siap Optimalkan Lifting Migas Nasional